KOMPAS.com - Cuti bersama bagi ASN atau PNS di tahun 2023 ditetapkan sebanyak 8 hari.
Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken terkait aturan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2023.
Aturan soal cuti bersama PNS sebanyak 8 hari tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 tertanggal 23 Desember 2022.
Berikut daftar cuti bersama untuk ASN pada tahun 2023 menurut Keppres Nomor 24 Tahun 2022:
Selanjutnya disebutkan pula pada pasal 2 bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan dari ASN yang bersangkutan.
Selain itu pada pasal 3 juga disebutkan, negara mengganti hak cuti bagi ASN yang tidak bisa mengikuti cuti bersama yang telah ditetapkan.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian bunyi pasal 3 tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.