KOMPAS.com - Pemerintah resmi meneken surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama pada 2023.
SKB 3 menteri diteken oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
Pengumuman mengenai libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).
"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama," ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Kemenko PMK.
Adapun keputusan bersama tersebut tertuang dalam surat bernomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Baca juga: Libur Nasional 2023 Berjumlah 16 Hari, Cuti Bersama 8 Hari, Cek di Sini!
Masyarakat dapat mengunduh SKB tiga menteri libur nasional dan cuti bersama pada 2023 melalui laman Kemenko PMK.
Berikut link PDF untuk mengunduh SKB tiga menteri tersebut:
Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Ada 16 hari libur nasional pada 2023. Sementara cuti bersama 2023 berjumlah 8 hari.
Berikut rincian libur nasional dan cuti bersama 2023:
Selengkapnya SKB Menag, Menaker, dan Menpan RB tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023 dapat dilihat di sini.
Baca juga: Link Live Streaming Penandatanganan SKB tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.