Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link PDF Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Kompas.com - 11/10/2022, 15:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi meneken surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama pada 2023.

SKB 3 menteri diteken oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Pengumuman mengenai libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).

"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama," ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Kemenko PMK.

Adapun keputusan bersama tersebut tertuang dalam surat bernomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Baca juga: Libur Nasional 2023 Berjumlah 16 Hari, Cuti Bersama 8 Hari, Cek di Sini!

Link PDF rincian hari libur nasional dan cuti bersama 2023

Tangkapan layar siaran langsung Penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.YouTuber: Kemenko PMK Tangkapan layar siaran langsung Penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Masyarakat dapat mengunduh SKB tiga menteri libur nasional dan cuti bersama pada 2023 melalui laman Kemenko PMK.

Berikut link PDF untuk mengunduh SKB tiga menteri tersebut:

Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Rincian hari libur nasional dan cuti bersama 2023

Ada 16 hari libur nasional pada 2023. Sementara cuti bersama 2023 berjumlah 8 hari.

Berikut rincian libur nasional dan cuti bersama 2023:

Hari libur nasional 2023

  • 1 Januari (Minggu): Tahun Baru 2023 Masehi
  • 22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek
  • 18 Februari (Sabtu): Isra Mi'raj
  • 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
  • 7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
  • 22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri
  • 1 Mei (Senin): Hari Buruh
  • 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni (Minggu): Hari Waisak
  • 29 Juni (Kamis): Hari Raya Idul Adha
  • 19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam
  • 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan
  • 28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Senin): Hari Natal

Cuti bersama 2023

  • 23 Januari (Senin): Tahun Baru Imlek
  • 23 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi
  • 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu): Hari Raya Idul Fitri
  • 2 Juni (Jumat): Hari Raya Waisak
  • 26 Desember (Selasa): Hari Raya Natal.

Selengkapnya SKB Menag, Menaker, dan Menpan RB tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023 dapat dilihat di sini.

Baca juga: Link Live Streaming Penandatanganan SKB tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

Tren
Istri Bintang Emon Positif 'Narkoba' Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Istri Bintang Emon Positif "Narkoba" Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com