Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2023

Kompas.com - 11/10/2022, 12:04 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan libur tanggal merah dan cuti bersama 2023.

Penetapan hari libur tanggal merah atau hari libur nasional, beserta cuti bersama tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1066 dan 03 Tahun 2022.

"Untuk libur nasonal berjumlah 16 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang disiarkan melalui akun YouTube KemenkoPMK pada Selasa (11/10/2022).

Mengacu SKB 3 Menteri terbaru, ada 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Baca juga: Libur Nasional 2023 Berjumlah 15 Hari, Cuti Bersama 8 Hari, Cek di Sini!


Berikut ini daftar lengkap hari libur tanggal merah dan cuti bersama 2023:

Daftar tanggal merah 2023

Untuk tanggal merah atau hari libur nasional terdiri dari 15 hari. Ini rinciannya:

Januari

  • Minggu, 1 Januari 2023 = Tahun Baru 2023 M
  • Minggu, 22 Januari 2023 = Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Februari

  • Sabtu, 18 Februari 2023 = Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw

Maret

  • Rabu, 22 Maret 2023 = Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

April

  • Jumat, 7 April 2023 = Wafat Isa Al Masih
  • Sabtu-Minggu, 22-23 April 2023 = Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Mei

  • Senin, 1 Mei 2023 = Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 18 Mei 2023 = Kenaikan Isa Almasih

Juni

  • Kamis, 1 Juni 2023 = Hari Lahir Pancasila
  • Minggu, 4 Juni 2023 = Hari Raya Waisak 2566 SM
  • Kamis, 29 Juni 2023 = Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah

Juli

  • Rabu, 19 Juli 2023 = Tahun Baru Islam 1444 H

Agustus

  • Kamis, 17 Agustus 2023 = Hari Kemerdekaan RI

September

  • Kamis, 28 September 2023 = Maulid Nabi Muhammad SAW

Desember

  • Senin, 25 Desember 2023 = Hari Raya Natal

Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seusai menjadi irup peringatan HUT ke-77 RI di Ponpes Al Mukmin Ngruki Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (17/8/2022).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seusai menjadi irup peringatan HUT ke-77 RI di Ponpes Al Mukmin Ngruki Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (17/8/2022).

Cuti bersama

Sementara, untuk penetapan Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:

  • Senin, 23 Januari 2023 = libur bersama tahun baru Imlek 2574 Kongzili
  • Kamis, 23 Maret 2023 = Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 21, 24, 25 dan 26 April 2023 = Hari Raya Idul Fitri 1444 H
  • Jumat, 2 Juni 2023 = Hari Raya Waisak
  • Selasa, 26 Desember 2023 = Hari Raya Natal

Sehingga total jumlah libur dan cuti bersama sejumlah 24 hari.

"Jadi tahun ini ada tambahan untuk cuti bersama pada Hari Raya Nyepi yakni 23 Maret 2023," pungkasnya.

Baca juga: Hari Libur Maulid Nabi, Ini Sisa Tanggal Merah 2022

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com