Untuk memuluskan pengelolaan migas, Noer Tjahja membuat PT SMP dengan komposisi saham PT Asa Perkasa 60 persen dan 40 persen saham milik PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) atau menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Setelah rampung, Pemkab Sampang mengajukan pasokan gas ke SKK Migas. Pengajuan ini ditolak karena syarat mendapat pasokan gas harus BUMD.
Sementara PT SMP tidak dikategorikan sebagai BUMD lantaran mayoritas sahamnya dipegang PT ASA.
Untuk memuluskan rencananya, Noer kemudian menerbitkan Perda untuk memayungi pendirian PT SMP. Komposisi sahamnya juga diubah, yakni PT GSM memegang 51 persen saham dan PT ASA 49 persen.
Dengan perubahan tersebut, PT SMP masuk dalam kategori BUMD dan permohonan pasokan gas dari SKK Migas disetujui.
Sayangnya, keuntungan dari penjualan migas ada yang bocor hingga Rp 16 miliar dan sebagian di antaranya mengalir ke kantong Noer.
Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Menteri Jokowi, dari Mensos hingga Menpora Imam Nahrawi
Mantan Bupati Pamekasan Achmad Syafii divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta pada 2017.
Ia terbukti melakukan gratifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya untuk menghentikan kasus penyelewengan dana Desa Dassok senilai Rp 160 juta.
Kasus ini bermula kerika sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur yang menggunakan dana desa.
Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Laporan itu sempat ditindaklanjuti Kejari Pamekasan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
Namun, diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan.
Baca juga: Menilik Kasus Jaksa Pinangki yang Penuh Kontroversi...
Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati bahwa penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.
Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo.
Upaya menghentikan perkara tersebut dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii yang juga menginginkan agar kasus itu diamankan.
Baca juga: Saat KPK dan Kejagung Berebut Menangani Kasus Jaksa Pinangki...
(Sumber: Kompas.com/Robertus Belarminus, Achmad Faizal, Taufiqurrahman | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, David Oliver Purba)