KOMPAS.com - Bom bunuh diri meledak di Mapolsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (7/12/2022) pukul 08.20 WIB.
Pelaku bom bunuh diri adalah Agus Sujatno alias Agus Muslim (34) yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana terorisme Bom Cicendo tahun 2017.
Bom meledak ketika anggota Mapolsek Astanaanyar sedang berkumpul untuk melaksanakan apel pagi. Akibat peristiwa itu, 11 orang luka-luka dan 1 anggota kepolisian meninggal dunia.
Baca juga: Bom Bunuh Diri Mapolsek Astanaanyar, Pelaku Eks Napiter Nusakambangan
Kejadian bom bunuh diri di Polres Astanaanyar juga mendapat sorotan sejumlah media asing. Berikut di antaranya:
Reuters memberitakan bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar dengan judul "Indonesian suicide bomber leaves note criticising new criminal code".
Reuters menyoroti dugaan kaitan bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar dengan RKUHP baru yang disahkan oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022) lalu.
"Kelompok Islam garis keras bisa saja tidak suka dengan pasal lain (dalam KUHP baru) yang dapat digunakan untuk menindak penyebaran ideologi estrimis, kata para analis," tulis Reuters dalam pemberitaannya.
Di sisi lain, media tersebut juga mengaitkan rekam jejak Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dengan deretan aksi teror di Indonesia -termasuk di Mapolsek Astanaanyar.
Pemberitaan Reuters sesuai dengan keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan bahwa Agus terafiliasi dengan JAD Bandung atau JAD Jawa Barat.
"Anggota JAD bertanggung jawab atas serangkaian bom bunuh diri gereja di kota Surabaya pada tahun 2018," kata Reuters.
"Serangan tersebut dilakukan oleh tiga keluarga, yang juga memasang rompi bunuh diri pada anak kecil mereka dan menewaskan sedikitnya 30 orang."
Associated Press (AP) memberitakan bahwa Agus -pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar- adalah mantan narapidana kasus terorisme yang baru saja dibebaskan dari penjara pada tahun lalu.
AP juga menuliskan bahwa pelaku bom bunuh diri ini berangkat menuju Mapolsek Astanaanyar menggunakan sepeda motor dan membawa dua bom sekaligus.
Media asal Amerika Serikat itu juga menyoroti pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menyebut Agus masuk ke dalam "daftar merah" setelah menolak program deradikalisasi oleh pemerintah.
"Program deradikalisasi telah digunakan sejak tahun 2012 sebagai bagian dari pendekatan halus pemerintah untuk merehabilitasi pelaku terorisme," tulis AP.
"Membantu mereka (pelaku terorisme) dari pandangan radikal sehingga mereka dapat berintegrasi dengan lebih baik ke dalam masyarakat begitu mereka dibebaskan."
AP juga menuliskan, program deradikalisasi melibatkan peran dari tokoh agama, ulama terkemuka, tokoh masyarakat, termasuk bantuan keuangan untuk membuka usaha setelah narapidana terorisme keluar dari penjara.