Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Fotokopi E-KTP, Ini Cara Perpanjang Paspor Terbaru

Kompas.com - 28/11/2022, 07:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

5. Simpan bukti pendaftaran

Selepas tanggal dan jam sudah dipastikan, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran online berupa kode QR. Simpan untuk Anda tunjukkan ketika datang ke kantor imigrasi nantinya.

6. Datang ke kantor imigrasi dan tunjukkan bukti QR

Datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen-dokumen awal tadi, yaitu e-KTP, paspor lama, KK, akta atau ijazah. Tunjukkan pula bukti pendaftaran berupa kode QR kepada petugas imigrasi.

Pastikan untuk datang ke kantor imigrasi tepat waktu sambil membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Hal ini penting untuk dipersiapkan agar Anda otidak diminta untuk mengulang kembali proses registrasi perpanjangan paspor dari awal.

7. Pemeriksaan berkas

Anda akan diminta mengisi beberapa dokumen yang diperlukan. Berkas yang Anda bawa juga akan diperiksa oleh petugas.

Jika sudah lengkap, maka Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk sesi wawancara dan foto.

8. Pengambilan foto dan wawancara

Jika nama Anda sudah dipanggil sesuai nomor urut, maka Anda akan menjalani sesi wawancara, foto dan pengambilan sidik jari.

Proses ini masih dilakukan langsung di kantor imigrasi untuk proses cetak paspor. Karena itulah, perpanjang paspor online masih tetap harus datang langsung.

9. Lakukan pembayaran

Setelah semua sesi terlewati dengan baik, Anda tinggal melakukan pelunasan. Paspor baru akan jadi 3 hingga 4 hari kerja selepas pembayaran dilakukan.

(Sumber: Kompas.com/Nur Jamal Shaid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com