KOMPAS.com - Salah satu dampak dari gempa bumi adalah robohnya bangunan yang dibangun tidak menggunakan struktur bangunan tahan gempa.
Akibatnya, bangunan yang roboh membuat warga setempat cedera hingga meninggal dunia.
Agar rumah-rumah di daerah rawan gempa bisa aman dari guncangan gempa, simak bahan bangunan dan cara membangun rumah tahan gempa.
Baca juga: Pentingnya Memiliki Bangunan Tahan Gempa di Indonesia
Dilansir dari Kompas.com, (21/1/2022), konstruksi bangunan tahan gempa adalah bangunan yang bisa merespons gempa, dengan sikap bertahan dari keruntuhan dan bersifat fleksibel untuk meredam getaran gempa.
Bangunan tahan gempa merupakan bangunan yang dirancang dan diperhitungkan secara analisis, baik kombinasi beban, penggunaan material, dan penempatan massa strukturnya.
Ciri-ciri fisik bangunan tahan gempa adalah memilik struktur sistem penahan gaya dinamik gempa, memiiki sistem penahan gempa, dan konfigurasi strukturnya memenuhi standar anti gempa.
Apabila ingin membangun bangunan tahan gempa, Anda harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan perusahaan jasa konstruksi berpengalaman sehingga hasilnya maksimal.
Berikut jenis pondasi yang lazim digunakan pada bangunan tahan gempa.
Membangun pondasi rumah batu kali dilakukan dengan menumpukkan batu kali di sisi bangunan kemudian menempelkannya menggunakan semen.
Pondasi ini dikenal awet dan tidak mudah rusak terkena banjir atau gempa.
Kemudian ada pondasi yang namanya pelat beton lajur.
Sifatnya lebih kuat karena semua bagian yang ada memakai beton tulang. Ukuran lebar pelat lajurnya sekitar 70 hingga 120 sentimeter.
Kelebihan yang dimiliki, biayanya lebih murah dan hanya butuh galian yang sedikit sebab hanya dibuat pada titik untuk membuat kolom.
Jika terjadi gempa atau angin yang keras, pondasi ini lebih kuat menahan guncangan yang muncul.
Baca juga: Mengenali Struktur dan Pondasi Bangunan Tahan Gempa, seperti Apa?