Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek, Ini Daftar 69 Obat Sirup yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

Kompas.com - 08/11/2022, 08:25 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut puluhan izin edar obat sirup milik tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Hal ini dikarenakan temuan investigasi BPOM yang menunjukkan bahwa ketiga industri farmasi itu memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.

Adapun cemaran etilen glikol ini ditemukan dari zat pelarut tambahan yang digunakan, yaitu propilen glikol maupun produk jadi.

"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat," tulis BPOM dalam siaran pers, Senin (7/11/2022).

Oleh sebab itu, BPOM sepakat untuk menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam.

Tak hanya itu, BPOM juga mencabut izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi itu.

Baca juga: Obat Sirup Dilarang, Apa yang Harus Diberikan pada Anak ketika Sakit?


Daftar obat sirup yang izin edarnya ditarik

Total, terdapat 69 obat sirup dari 3 industri farmasi yang izin edarnya dicabut oleh BPOM.

Berikut daftar obat sirup yang izin edarnya ditarik oleh BPOM:

PT Yarindo Farmatama

1. Cetirizine HCI Sirup 60 ml

  • Nomor Izin Edar: GKL1132716437A1

2. Dopepsa Suspensi 100 ml

  • Nomor Izin Edar: DKL1532718133A1

3. Flurin SMP Sirup 60 ml

  • Nomor Izin Edar: DTL0332708637A1

4. Sucralfate Suspensi 100 ml

  • Nomor Izin Edar: GKL1532719233A1

5. Tomaag Forte Suspensi 100 ml

  • Nomor Izin Edar: DBL0432709433A1

6. Yarizine Sirup 60 ml

  • Nomor Izin Edar: DKL1132716237A1

Baca juga: Mengenal Vaksin Merah Putih Inavac, Resmi Diterbitkan Izin BPOM

Obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman, dikarantina oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo Senin (24/10/2022).KOMPAS.COM/Pemerintah Kota (Pemkot) Solo Obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman, dikarantina oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo Senin (24/10/2022).

PT Universal Pharmaceutical Industries

1. Antasida Doen Suspensi 60 ml

  • Nomor Izin Edar: GBL1926303433A1

2. Fritillary & Almond Cough Mixture Sirup 100 ml

  • Nomor Izin Edar: DTL7826303137A1

3. Glynasin Sirup 60 ml

  • Nomor Izin Edar: DTL8826301337A1

4. New Mentasin Sirup 110 ml

  • Nomor Izin Edar: DTL7226302837A1

5. New Mentasin Sirup 60 ml

  • Nomor Izin Edar: DTL7226302837A1

6. Unibebi Cough Syrup 60 ml

  • Nomor Izin Edar: DTL7226303037A1

7. Unibebi Cough Syrup Rasa Jeruk 60 ml

  • Nomor Izin Edar: DTL2026303537A1

8. Unibebi Demam Drops 15 ml

  • Nomor Izin Edar: DBL1926303336A1

9. Unibebi Demam Sirup 60 ml

  • Nomor Izin Edar: DBL8726301237A1

10. Unidryl Sirup 60 ml

  • Nomor Izin Edar: DTL0526302637A1

11. Uniphenicol Suspensi 60 ml

  • Nomor Izin Edar: DKL9626301133A1

12. Univxon Sirup 15 ml

  • Nomor Izin Edar: DTL7226301133A1

13. Uni OBH Sirup 100 ml

  • Nomor Izin Edar: DBL7226303237A1

14. Uni OBH Sirup 300 ml

  • Nomor Izin Edar: DBL7226303237A1

Baca juga: BPOM Telusuri Pemasok Propilen Glikol Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut

Ilustrasi obat sirup, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan peringatan larangan keras penggunaan delapan obat sirup mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang dilarang BPOM. Kementerian Kesehatan menegaskan pemerintah sementara baru melabeli ada 156 obat sirup yang aman dikonsumsi. Shutterstock/Ground Picture Ilustrasi obat sirup, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan peringatan larangan keras penggunaan delapan obat sirup mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang dilarang BPOM. Kementerian Kesehatan menegaskan pemerintah sementara baru melabeli ada 156 obat sirup yang aman dikonsumsi.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com