KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut puluhan izin edar obat sirup milik tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Hal ini dikarenakan temuan investigasi BPOM yang menunjukkan bahwa ketiga industri farmasi itu memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.
Adapun cemaran etilen glikol ini ditemukan dari zat pelarut tambahan yang digunakan, yaitu propilen glikol maupun produk jadi.
"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat," tulis BPOM dalam siaran pers, Senin (7/11/2022).
Oleh sebab itu, BPOM sepakat untuk menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam.
Tak hanya itu, BPOM juga mencabut izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi itu.
Baca juga: Obat Sirup Dilarang, Apa yang Harus Diberikan pada Anak ketika Sakit?
Total, terdapat 69 obat sirup dari 3 industri farmasi yang izin edarnya dicabut oleh BPOM.
Berikut daftar obat sirup yang izin edarnya ditarik oleh BPOM:
1. Cetirizine HCI Sirup 60 ml
2. Dopepsa Suspensi 100 ml
3. Flurin SMP Sirup 60 ml
4. Sucralfate Suspensi 100 ml
5. Tomaag Forte Suspensi 100 ml
6. Yarizine Sirup 60 ml
Baca juga: Mengenal Vaksin Merah Putih Inavac, Resmi Diterbitkan Izin BPOM
1. Antasida Doen Suspensi 60 ml
2. Fritillary & Almond Cough Mixture Sirup 100 ml
3. Glynasin Sirup 60 ml
4. New Mentasin Sirup 110 ml
5. New Mentasin Sirup 60 ml
6. Unibebi Cough Syrup 60 ml
7. Unibebi Cough Syrup Rasa Jeruk 60 ml
8. Unibebi Demam Drops 15 ml
9. Unibebi Demam Sirup 60 ml
10. Unidryl Sirup 60 ml
11. Uniphenicol Suspensi 60 ml
12. Univxon Sirup 15 ml
13. Uni OBH Sirup 100 ml
14. Uni OBH Sirup 300 ml
Baca juga: BPOM Telusuri Pemasok Propilen Glikol Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut
1. Afibramol Drops 15 ml
2. Afibramol Sirup 60 ml
3. Afibramol Rasa Anggur Sirup 60 ml
4. Afibramol Rasa Apel Sirup 60 ml
5. Afibramol Rasa Jeruk Sirup 60 ml
6. Afibramol 250 Sirup 60 ml
7. Afibramol 160 Sirup 60 ml
8. Aficitrin Sirup 10 ml
9. Ambroxol HCI Sirup 60 ml
10. Antasida Doen Suspensi 60 ml
11. Antasida Doen Suspensi 60 ml
12. Broncoxin Sirup 60 ml
13. Cetirizine Hydrichloride Sirup 60 ml
14. Cetirizine Hydrichloride Sirup 60 ml
15. Chloramphenicol Palmitate Suspensi 60 ml
16. Coldys Jr Suspensi 60 ml
17. Coldys Jr Forte suspensi 60 ml
18. Domino Drops 10 ml
19. Domino Suspensi 60 ml
20. Domperidone Suspensi 60 ml
Baca juga: BPOM Telusuri Pemasok Propilen Glikol Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut
21. Domperidone Suspensi 60 ml
22. Ecomycetin Suspensi 60 ml
23. Fumadryl Sirup 60 ml
24. Fumadryl Sirup 100 ml
25. Gastricid Suspensi 60 ml
26. Ibuprofen Suspensi 60 ml
27. Ibuprofen Suspensi 60 ml
28. Obat Batuk Hitam Sirup 100 ml
29. LBH Afi Sirup 125 ml
30. LBH Afi Rasa Lemon Sirup 100 ml
31. OBH Afi Rasa Mint Sirup 100 ml
32. Paracetamol Drops 15 ml
33. Paracetamol Rasa Anggur 60 ml
34. Paracetamol Rasa Anggur 60 ml
35. Paracetamol Rasa Apel Sirup 60 ml
36. Paracetamol Rasa Apel Sirup 60 ml
37. Paracetamol Rasa Jeruk Sirup 60 ml
38. Paracetamol Rasa Jeruk Sirup 60 ml
39. Paracetamol Rasa Mint Sirup 60 ml
40. Paracetamol Rasa Mint Sirup 60 ml
41. Paracetamol Rasa Strawberry Sirup 60 ml
42. Paracetamol Rasa Strawberry Sirup 60 ml
43. Resproxol Drops 15 ml
44. Resproxol Sirup 60 ml
45. Vipcol Sirup 60 ml
46. Zinc Go Sirup 100 ml
47. Zinc Go Forte Sirup 60 ml
48. Zinc Sulfate Monohydrate Sirup 60 ml
49. Zyleron Sirup 60 ml
Baca juga: Amerika dan Kanada Tarik Sampo Kering Dove dan TRESemme, Ini Kata BPOM dan Unilever Indonesia
Selanjutnya, BPOM memerintahkan ketiga industri farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi sirup obat dan mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat.
BPOM juga memerintahkan agar ketiga industri farmasi itu memastikan dan menarik semua obat sirup baik di pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, maupun fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Adapun stok obat sirup terkait harus dimusnahkan dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
Kemudian, BPOM juga memerintahkan agar ketiga industri farmasi itu melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.
Baca juga: Tentang Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol dan Alternatifnya