KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan perangkat set top box (STB) gratis di tengah migrasi televisi (TV) analog ke TV digital.
Menurut Indonesia Baik, ada sebanyak 6,7 juta unit STB yang akan dibagikan secara cuma-cuma ke seluruh wilayah Indonesia.
Sumber bantuan tersebut berasal dari stasiun TV yakni sebanyak 5,7 juta unik dan dari Kominfo sekitar 1 juta unit.
Baca juga: Harga Set Top Box (STB) TV Digital Terbaik Bersertifikat Kominfo
Distribusi STB gratis ini disalurkan kepada kelompok rumah tangga miskin (RTM) atau rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan masuk dalam 10 persen terendah.
Kelompok tersebut harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial untuk mendapatkan STB gratis.
Bagi penerima yang sudah terdaftar dalam DTKS, maka tidak perlu lagi melakukan pendaftaran pengajuan.
Sementara itu, rumah tangga miskin yang menjadi calon penerima bantuan STB adalah yang terdaftar di dalam desil 1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Khusus di DKI Jakarta, penerima STB gratis yaitu rumah tangga miskin yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Link Download Buku Petunjuk Pemasangan STB Berbagai Merek
View this post on Instagram
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk ke dalam penerima STB gratis atau tidak, Anda bisa melakukan pengecekan secara online.
Khusus wilayah Jabodetabek, pengecekan penerima STB gratis bisa diakses melalui https://cekbantuanstb.kominfo.go.id.
Dilansir dari laman instagram resmi @kemenkominfo, berikut cara cek penerima bantuan set top box gratis:
Sistem cek penerima bantuan STB Kominfo akan mencari nama calon penerima sesuai NIK yang diinputkan.
Jika pengguna mengalami kendala dalam mengakses website, dapat segera menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.
Baca juga: Daftar Harga Terbaru STB Tersertifikasi Kominfo 2022
Sementara itu, bagi masyarakat rumah tangga miskin yang termasuk ke dalam kategori penerima STB gratis namun belum menerima sampai 2 November 2011 lalu, maka bisa melakukan pengajuan.
Pengajuan dilakukan secara mandiri dengan cara mendaftarkan diri melalui call center 159.