Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Melonjak, Perlukah Menaikkan Level PPKM?

Kompas.com - 05/11/2022, 17:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Memasuki November 2022, kasus harian Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan drastis. 

Menurut data Kementerian Kesehatan per Jumat (4/11/2022), konfirmasi Covid-19 menyentuh angka 5.303 kasus.

Padahal sepanjang akhir September hingga Oktober, kasus harian cenderung berada di antara 2.000-3.000 kasus per hari.

Diberitakan Kompas.com, lonjakan infeksi virus corona salah satunya diduga disebabkan oleh subvarian Omicron XBB.

Subvarian ini juga menjadi penyebab peningkatan kasus di Singapura, yang diperkirakan akan mencapai puncak pada November dengan rata-rata temuan 15.000 kasus per hari.

Sebelumnya, melalui Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 46 Tahun 2022, semua daerah di Indonesia masuk dalam kategori PPKM Level 1 dan masih akan berlaku hingga Senin, 7 November 2022.

Lantas, guna menekan penularan infeksi Covid-19, perlukah menaikkan level PPKM?

Baca juga: Update Corona 5 November 2022: Kasus Tembus 5.303, Jakarta Tertinggi

PPKM Level 1 masih memadai

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, saat ini tidak perlu menaikkan level PPKM.

Sebab menurut dia, PPKM Level 1 di seluruh kota/kabupaten di Indonesia masih cukup memadai.

"Saat ini sebetulnya di level 1 pun sudah cukup memadai, tapi yang harus ditekankan, ditingkatkan adalah implementasi dari aturan-aturan yang ada," ujar Dicky saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/11/2022).

Dicky menjelaskan, gelombang virus corona saat ini masih cukup ampuh diredam dengan vaksin Covid-19.

Selain itu, upaya 5 M yang terdiri dari mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas juga masih bisa menjadi cara mencegah penularan virus corona. 

Namun, terdapat kendala yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah, yakni penegakan aturan-aturan dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19.

"Di sisi lain, yang juga masih PR adalah booster, belum sepenuhnya terlaksana dan masih mentok di angka 27-an persen," terang Dicky.

Baca juga: Update Corona 3 November: Covid-19 Naik Lagi, Tertinggi sejak Agustus 2022, Kasus Aktif Tembus 30.000

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com