Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Anda Termasuk Penerima STB Gratis? Cek di Sini!

Kompas.com - 05/11/2022, 18:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan perangkat set top box (STB) gratis di tengah migrasi televisi (TV) analog ke TV digital.

Menurut Indonesia Baik, ada sebanyak 6,7 juta unit STB yang akan dibagikan secara cuma-cuma ke seluruh wilayah Indonesia.

Sumber bantuan tersebut berasal dari stasiun TV yakni sebanyak 5,7 juta unik dan dari Kominfo sekitar 1 juta unit.

Baca juga: Harga Set Top Box (STB) TV Digital Terbaik Bersertifikat Kominfo

Penerima STB gratis

Distribusi STB gratis ini disalurkan kepada kelompok rumah tangga miskin (RTM) atau rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan masuk dalam 10 persen terendah.

Kelompok tersebut harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial untuk mendapatkan STB gratis.

Bagi penerima yang sudah terdaftar dalam DTKS, maka tidak perlu lagi melakukan pendaftaran pengajuan.

Sementara itu, rumah tangga miskin yang menjadi calon penerima bantuan STB adalah yang terdaftar di dalam desil 1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Khusus di DKI Jakarta, penerima STB gratis yaitu rumah tangga miskin yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Link Download Buku Petunjuk Pemasangan STB Berbagai Merek

Pemasangan STB bagi rumah tangga miskin. Dok. Kemenkomifo Pemasangan STB bagi rumah tangga miskin.

Cara cek penerima STB gratis

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk ke dalam penerima STB gratis atau tidak, Anda bisa melakukan pengecekan secara online.

Khusus wilayah Jabodetabek, pengecekan penerima STB gratis bisa diakses melalui https://cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Dilansir dari laman instagram resmi @kemenkominfo, berikut cara cek penerima bantuan set top box gratis:

  • Kunjungi laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
  • Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
  • Selanjutnya, klik "Pencarian"
  • Apabila terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) asli.

Sistem cek penerima bantuan STB Kominfo akan mencari nama calon penerima sesuai NIK yang diinputkan.

Jika pengguna mengalami kendala dalam mengakses website, dapat segera menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.

Baca juga: Daftar Harga Terbaru STB Tersertifikasi Kominfo 2022

Pengajuan STB gratis

Sementara itu, bagi masyarakat rumah tangga miskin yang termasuk ke dalam kategori penerima STB gratis namun belum menerima sampai 2 November 2011 lalu, maka bisa melakukan pengajuan.

Pengajuan dilakukan secara mandiri dengan cara mendaftarkan diri melalui call center 159.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com