Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Daftar 15 Obat Berbahaya untuk Anak, Ini Kata Kemenkes dan BPOM

Kompas.com - 20/10/2022, 11:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"BPOM belum mengeluarkan list (daftar), kami masih melakukan sampling dan pengujian," ujar bagian Humas BPOM yang enggan menyebutkan namanya kepada Kompas.com, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: BPOM Tarik 46 Kosmetik Berbahaya Hasil Laporan Negara Lain, Ini Daftarnya

15 hingga 18 obat yang diuji mengandung etilen glikol

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono mengatakan bahwa pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek.

Penghentian ini dilakukan selama investigasi kasus gagal ginjal akut pada anak, terutama terkait kemungkinan infeksi karena obat-obatan.

"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," terang Dante, di Hospital Expo PERSI, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: 2 Zat yang Dilarang BPOM pada Produk Obat Sirup, Apa Saja?

Menurut Dante, sebanyak 15 sampai 18 obat sirup yang diuji masih mengandung ethylene glycol (EG).

Senyawa tersebut masuk dalam salah satu kemungkinan penyebab gangguan gagal ginjal akut misterius pada anak.

Hal ini sekaligus mengoreksi bahwa bukan parasetamol yang dilarang, melainkan semua obat sirup yang diduga mengandung ethylene glycol.

"Bukan parasetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," tutur dia.

Baca juga: Tanaman Hias yang Bisa Digunakan sebagai Obat

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 8 Cara Menjaga Kesehatan Ginjal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com