"BPOM belum mengeluarkan list (daftar), kami masih melakukan sampling dan pengujian," ujar bagian Humas BPOM yang enggan menyebutkan namanya kepada Kompas.com, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: BPOM Tarik 46 Kosmetik Berbahaya Hasil Laporan Negara Lain, Ini Daftarnya
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono mengatakan bahwa pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek.
Penghentian ini dilakukan selama investigasi kasus gagal ginjal akut pada anak, terutama terkait kemungkinan infeksi karena obat-obatan.
"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," terang Dante, di Hospital Expo PERSI, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: 2 Zat yang Dilarang BPOM pada Produk Obat Sirup, Apa Saja?
Menurut Dante, sebanyak 15 sampai 18 obat sirup yang diuji masih mengandung ethylene glycol (EG).
Senyawa tersebut masuk dalam salah satu kemungkinan penyebab gangguan gagal ginjal akut misterius pada anak.
Hal ini sekaligus mengoreksi bahwa bukan parasetamol yang dilarang, melainkan semua obat sirup yang diduga mengandung ethylene glycol.
"Bukan parasetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," tutur dia.
Baca juga: Tanaman Hias yang Bisa Digunakan sebagai Obat