Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Josua Sitompul
Pegawai Negeri Sipil

Koordinator Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aptika. Legal Drafter. Alumnus Faculty of Law Maastricht University. Pengajar pada Fakultas hukum Universitas Indonesia. Kepala Divisi Hukum Indonesia Cyber Law Community.

Menanti Kelahiran Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 12/10/2022, 09:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Yang jelas, aspek organisasi dan prosedur pertanggungjawaban, anggaran, sumber daya manusia, hubungan dengan kementerian atau lembaga lain akan menjadi elemen-elemen penting dalam membangun Lembaga PDP yang dapat dipercaya dan akuntabel.

Menanti Kelahiran Lembaga

Meskipun UU PDP berlaku pada tanggal diundangkan, legislasi tersebut memberikan masa tenggang paling lama dua tahun bagi pengendali dan prosesor data pribadi untuk menyesuaikan kebijakan dan praktik pemrosesan data pribadinya dengan UU PDP. Masa tenggang tersebut juga merupakan waktu menanti lahirnya Lembaga PDP.

Waktu dua tahun penting untuk digunakan secara maksimal sampai dengan Lembaga PDP dapat beroperasi secara efektif. Efektif di sini tidak hanya menekankan pada pembentukan Lembaga PDP secara de jure atau formalitas, yaitu sampai dengan diundangkannya peraturan presiden yang memuat struktur organisasi dan penjabaran lebih lanjut tugas dan fungsi Lembaga PDP.

Efektif juga menekankan pada aspek de facto, yaitu lembaga telah menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Itu artinya, Lembaga PDP telah memiliki prosedur operasi standar, sumber daya manusia dan anggaran.

Beroperasinya secara efektif satu organisasi baru membutuhkan waktu dan pengembangannya perlu didasarkan pada evaluasi yang diikuti penyesuaian secara progresif, dari segi hukum maupun nonhukum.

Akan tetapi, ada hal-hal yang seharusnya selesai sebelum Lembaga PDP berdiri. Berkaitan dengan hukum, pertama-tama, harus ditentukan bentuk lembaga tersebut. Apakah Lembaga PDP akan berbentuk kementerian, badan, atau bentuk lain yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan.

Apakah Lembaga PDP akan bertanggung jawab kepada Presiden atau kepada Presiden melalui kementerian/lembaga. Setiap pilihan bentuk lembaga memiliki kekuatan dan kelemahan masing-masing.

Kedua, bagaimana hubungan antara Lembaga PDP dan kementerian/lembaga lain yang memiliki kewenangan dan telah menjalankan pengawasan atau bahkan penegakan hukum sebelum Lembaga PDP lahir. Sebagai contoh, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum di sektornya masing-masing.

Apakah setelah Lembaga PDP terbentuk, seluruh kewenangan yang ada di kementerian/lembaga tersebut akan berakhir dan diambil alih oleh Lembaga PDP? Ataukah Lembaga PDP akan menjadi institusi induk yang akan mengawasi pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh kementerian/lembaga tersebut?

Berkaitan dengan nonhukum, kultur organisasi yang akan dibangun dalam lembaga tersebut yang sesuai dengan tugas dan fungsinya juga menjadi aspek penting. Kultur tersebut juga merefleksikan sumber daya manusia yang diperlukan untuk menjadi bagian dari lembaga.

Apakah Lembaga akan diisi oleh para birokrat, pelaku industri, akademisi, penegak hukum, atau diisi oleh para pejabat sesuai dengan tugas dan fungsinya?

Dalam hal Lembaga PDP sudah terbentuk dan sumber daya manusia telah terisi, dapat diprediksi bahwa organisasi uty pun membutuhkan waktu untuk memahami kultur, menyusun kebijakan internal, menggunakan anggaran, merencanakan program, menyiapkan sistem, dan sebagainya.

Baca juga: Differential Privacy, Metode Efektif Perlindungan Data Pribadi

Sebelum Lembaga PDP beroperasi dengan efektif, kementerian/lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan penegakan hukum dalam penyelenggaran perlindungan data pribadi perlu tetap menjalankan tugas dan fungsinya tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kekosongan hukum dan memastikan bahwa hak-hak subyek data pribadi dapat tetap terlindungi.

Reformasi hukum dan praktik perlindungan data pribadi membutuhkan kemauan politik yang kuat, pertimbangan yang mendalam, kegigihan, serta konsistensi. Setelah UU PDP diundangkan, waktu akan terus berjalan dalam mempersiapkan kelahiran Lembaga PDP. Penguatan benih Lembaga PDP melalui regulasi dan perencanaan anggaran, sumber daya manusia, dan organisasi harus menjadi prioritas. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com