Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Josua Sitompul
Pegawai Negeri Sipil

Koordinator Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aptika. Legal Drafter. Alumnus Faculty of Law Maastricht University. Pengajar pada Fakultas hukum Universitas Indonesia. Kepala Divisi Hukum Indonesia Cyber Law Community.

Menanti Kelahiran Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 12/10/2022, 09:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Beberapa hak tersebut ialah hak mendapatkan informasi mengenai pemrosesan serta identitas pengendali atau prosesor data pribadi. Hak lainnya ialah hak mengakses dan memperbaiki data pribadi, termasuk hak untuk menghentikan atau menunda pemrosesan data pribadi.

Subyek data pribadi juga berhak untuk mengajukan keberatan dalam pengambilan keputusan terkait dirinya berdasarkan pemrosesan data pribadi secara otomatis.

Lebih jauh lagi, UU PDP juga mengatur hak portabilitas data, yaitu hak subyek data pribadi untuk mentransfer data pribadinya dari satu pengendali ke pengendali lain.

Pembatasan terhadap hak-hak tersebut dimungkinkan. Akan tetapi, mengingat hak-hak tersebut adalah bagian dari hak konstitusional, maka pembatasannya juga didasarkan pada undang-undang.

Pemenuhan hak-hak tersebut merupakan tanggung jawab pengendali data pribadi. Reformasi akan terjadi secara dinamis seiring dengan pemahaman subyek data pribadi tentang hak-haknya dan penggunaan serta pemenuhannya.

Mungkin akan ada ketidaksepahaman atau sengketa antara subyek dan pengendali data pribadi. Akan tetapi, sengketa tersebut dapat menjadi satu tahap yang produktif dalam membuka tabir, menilai, dan mereformasi praktik yang telah ada.

Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Lembaga Perlindungan Data Pribadi hadir sebagai pihak yang akan menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan UU PDP. Lembaga ini juga berfungsi memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Untuk menjalankan fungsinya, Lembaga PDP telah diperlengkapi dengan berbagai kewenangan yang progresif dan koersif. Lembaga PDP berwenang menyusun kebijakan perlindungan data pribadi, membantu aparat penegak hukum dalam menyelesaikan tindak pidana, bekerja sama dengan lembaga perlindungan data pribadi negara lain.

Baca juga: Tafsir UU Perlindungan Data Pribadi yang Perlu Diketahui

Selain itu, lembaga itu juga diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sistem elektronik, meminta akses terhadap data, memberikan perintah untuk menindaklanjuti hasil pengawasan, melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer lintas batas, dan menjatuhkan sanksi administratif.

Sebelum RUU PDP disahkan jadi UU tanggal 20 September 2022, pemerintah dan DPR telah berdialog alot mengenai status dan kedudukan Lembaga PDP selama sekitar satu tahun. Waktu panjang itu merupakan usaha untuk mencari rumusan terbaik dalam mengakomodasi tingginya ekspektasi masyarakat serta strategisnya tugas dan fungsi lembaga tersebut.

Perlu ditekankan bahwa peran Lembaga PDP tidak hanya menjangkau Indonesia, tetapi juga menjangkau negara ke mana data pribadi Indonesia akan diproses.

Permasalahan Independensi Lembaga PDP

Masyarakat menginginkan Lembaga PDP merupakan institusi yang independen. Meskipun independensi merupakan elemen penting, tetapi permasalahan muncul ketika mengkonkretkan apa yang dimaksud dengan independen.

Apabila yang dimaksud dengan independen ialah bahwa lembaga tersebut tidak berada di bawah pemerintah, maka pemahaman tersebut tidak sejalan dengan Konstitusi. Pasal 28I ayat (4) Konstitusi menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Rumusan Pasal 58 ayat (4) UU PDP telah selaras dengan Konstitusi, yaitu lembaga bertanggung jawab kepada Presiden yang merupakan cerminan utama cabang eksekutif. Apakah dengan bertanggung jawab kepada Presiden akan secara otomatis menjadikan Lembaga PDP menjadi tidak independen?

Kembali, independen tidaknya lembaga harus dimulai dengan penjelasan konsep independen yang dimaksud. Pertanyaan pragmatis ini perlu dijawab dalam peraturan presiden yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut lembaga tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com