Akibat tindakannya, kedua remaja itu didakwa dengan pembunuhan tingkat pertama dan penyerangan dengan senjata mematikan.
Pelaku remaja yang berusia 15 tahun juga didakwa menggunakan kendaraan bermotor secara tidak sah.
Adapun remaja berusia 14 tahun menerima dakwaan tambahan karena mengindari penangkapan dengan jalan kaki.
Mereka dituntut dua dakwaan, yaitu pembunuhan dan penyerangan berat dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dilansir dari KompasTV, Pemerintah Indonesia, melalui Konsulat Jenderal Houston akan memfasilitasi pemulangan jenazah Novita.
"KJRI Houston menerima permintaan repatriasi jenazah almarhumah dari pihak keluarga yang berada di Indonesia," terang KJRI Huston, Senin (10/10).
Menurut KJRI, proses pemulangan jenazah dari Amerika Serikat ke Indonesia itu membutuhkan waktu yang cukup lama karena adanya penerbitan dokumen kematian oleh Departemen Kesehatan setempat.
Sesuai keinginan keluarga, jenazah Novita akan dimakamkan di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.