Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Manfaat Program Jampersal untuk Ibu Melahirkan

Kompas.com - 09/10/2022, 11:04 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan layanan Jaminan Persalinan (Jampersal) yang bermanfaat bagi ibu pascapersalinan dan bayi.

Layanan ini digulirkan pemerintah dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022, program Jampersal ditujukan untuk membantu ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan sehingga mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Plt Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes Ni Made Diah mengatakan, klaim pelayanan Jampersal diajukan untuk ibu paling lama 42 hari pascapersalinan atau bayi paling lama 28 hari setelah persalinan.

Baca juga: WHO: Berisiko Memisahkan Ibu dan Bayi Baru Lahir di Tengah Pandemi

Diah mengatakan, yang dapat memperoleh pelayanan jaminan persalinan adalah seluruh ibu hamil yang belum mempunyai jaminan kesehatan.

“Penerima manfaat Jampersal dapat dilayani di semua fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” ujarnya, dikutip dari laman Kemenkes, Jumat (7/10/2022).

Diah menjelaskan, prosedur pelayanan peserta Jampersal diawali dengan penetapan data peserta Jampersal yang diinput Dinas Kesehatan melalui sistem informasi aplikasi e-kohort.

Data peserta akan divalidasi oleh Kemenkes dan BPJS melalui interkoneksi sistem informasi.

Baca juga: Jokowi Teken Inpres Program Jampersal, Ibu Hamil Kurang Mampu Dapat Jaminan Persalinan

Manfaat Jampersal

Manfaat Pelayanan Jampersal di FKTP meliputi:

  • Pelayanan antenatal
  • Persalinan spontan (pervaginam)
  • Persalinan normal dengan tindakan emergency dasar
  • Pelayanan ibu dan bayi baru lahir prarujukan
  • Pelayanan ibu nifas dan bayi baru lahir
  • Pelayanan KB pascapersalinan
  • Pelayanan rawat inap di FKTP
  • Pelayanan di FKTP mengikuti manfaat pelayanan JKN.

Sedangkan, Pelayanan Jampersal di FKRTL mengacu pada prosedur penjaminan pelayanan Program JKN, yaitu dilakukan sesuai indikasi medis.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran Jampersal pada 2022 sebesar Rp 800 miliar.

Baca juga: Viral, Video Ibu Oleskan Krim Dewasa pada Bayinya, Ini Kata Dokter

Syarat penerima Jampersal

Untuk menjaga asupan asi, ibu harus menjaga kesehatannya.Freepik/jcomp Untuk menjaga asupan asi, ibu harus menjaga kesehatannya.

Untuk mendapatkan pelayanan dalam program Jampersal, diperlukan syarat agar eligibilitas dapat diterbitkan.

Berikut syarat untuk mendapatkan eligibilitas Jampersal.

1. Warga Negara Indonesia berdomisili di wilayah Indonesia.

Halaman:

Terkini Lainnya

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com