KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan layanan Jaminan Persalinan (Jampersal) yang bermanfaat bagi ibu pascapersalinan dan bayi.
Layanan ini digulirkan pemerintah dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022, program Jampersal ditujukan untuk membantu ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan sehingga mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Plt Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes Ni Made Diah mengatakan, klaim pelayanan Jampersal diajukan untuk ibu paling lama 42 hari pascapersalinan atau bayi paling lama 28 hari setelah persalinan.
Baca juga: WHO: Berisiko Memisahkan Ibu dan Bayi Baru Lahir di Tengah Pandemi
Diah mengatakan, yang dapat memperoleh pelayanan jaminan persalinan adalah seluruh ibu hamil yang belum mempunyai jaminan kesehatan.
“Penerima manfaat Jampersal dapat dilayani di semua fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” ujarnya, dikutip dari laman Kemenkes, Jumat (7/10/2022).
Diah menjelaskan, prosedur pelayanan peserta Jampersal diawali dengan penetapan data peserta Jampersal yang diinput Dinas Kesehatan melalui sistem informasi aplikasi e-kohort.
Data peserta akan divalidasi oleh Kemenkes dan BPJS melalui interkoneksi sistem informasi.
Baca juga: Jokowi Teken Inpres Program Jampersal, Ibu Hamil Kurang Mampu Dapat Jaminan Persalinan
Manfaat Pelayanan Jampersal di FKTP meliputi:
Sedangkan, Pelayanan Jampersal di FKRTL mengacu pada prosedur penjaminan pelayanan Program JKN, yaitu dilakukan sesuai indikasi medis.
Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran Jampersal pada 2022 sebesar Rp 800 miliar.
Baca juga: Viral, Video Ibu Oleskan Krim Dewasa pada Bayinya, Ini Kata Dokter
Untuk mendapatkan pelayanan dalam program Jampersal, diperlukan syarat agar eligibilitas dapat diterbitkan.
Berikut syarat untuk mendapatkan eligibilitas Jampersal.
1. Warga Negara Indonesia berdomisili di wilayah Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.