Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pencopotan Aswanto dari Hakim Konstitusi

Kompas.com - 01/10/2022, 20:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (1/10/2022), Aswanto lahir di Palopo, Sulawesi Selatan, 17 Juli 1964.

Dia menyelesaikan studi S1 di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, pada 1986.

Dia kemudian melanjutkan studi S2 di Universitas Gadjah Mada dan lulus pada 1992. Adapun gelar S3 Aswanto raih dari Universitas Airlangga pada 1999.

Pada 2022, Aswanto mengantongi gelar diploma Kedokteran Forensik dan Hak Asasi Manusia dari Institute of Groningen State University, Belanda.

Kiprah Aswanto diawali dengan menjadi staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.

Dia berhasil menjadi Dekan Fakultas Hukum di Universitas Hasanuddin Makassar selama 2010-2014.

Selain di Universitas Hasanuddin, Aswanto juga pernah mengajar di program S2 Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dan Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar.

Baca juga: Tiba-tiba, DPR Sahkan Sekjen MK Guntur Hamzah Jadi Hakim Konstitusi Gantikan Aswanto

Karier di MK

Pada 2014, Aswanto mengawali kariernya sebagai hakim konstitusi.

Lima tahun setelahnya, dia kembali terpilih sebagai hakim MK usulan DPR bersamaan dengan terpilihnya Wahiduddin Adams.

Dalam jabatan struktural, Aswanto juga pernah dipercaya sebagai Wakil Ketua MK sejak April 2018 hingga September 2021.

Merujuk pada aturan masa jabatan hakim konstitusi yang baru, sedianya Aswanto menjabat hingga Maret 2029.

Namun, belum tuntas masa jabatannya, Aswanto kini tiba-tiba saja dicopot oleh DPR.

Baca juga: Ramai Kritik Mulan Jameela Saat Rapat DPR soal Kompor Listrik, Apa yang Disampaikan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com