KOMPAS.com - Kepolisian akan menggelar Operasi Zebra mulai Senin (3/10/2022) di seluruh Indonesia.
Operasi Zebra dengan tujuan penertiban berlalu lintas ini akan berlangsung selama 14 hari hingga 16 Oktober 2022.
Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho menyampaikan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra kali ini menggunakan tilang elektronik atau ETLE.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung dalam situs resmi Korlantas Polri, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Operasi Zebra 2022: Jadwal, Sasaran Pelanggaran, dan Mekanisme Tindakannya
Selain itu, Korlantas Polri juga menginformasikan mengenai 14 pelanggaran yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022. Berikut rinciannya:
1. Melawan arus
Pengendara yang kedapatan melawan arus dikenai pelanggaran Pasal 297, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pengendara yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol dikenai pelanggaran Pasal 293, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.