KOMPAS.com - Perjanjian pranikah, perjanjian perkawinan, atau kerap disebut prenuptial agreement merupakan perjanjian antara pasangan suami istri selama perkawinan berlangsung.
Perjanjian pranikah tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Pasal tersebut mengatur bahwa kedua pihak pada waktu atau sebelum perkawinan, dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.
Baca juga: Cara Mengurus Buku Nikah yang Rusak, Hilang, dan Salah Tulis
Dikutip dari Jurnal Dinamika Hukum (2008), terdapat beberapa pengertian tentang apa itu perjanjian pranikah.
Menurut Happy Susanto, perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat pasangan calon pengantin sebelum melangsungkan perkawinan.
Isi perjanjian ini, nantinya akan mengikat hubungan perkawinan keduanya.
Soetojo Prawirohamidjojo mengartikan, perjanjian pranikah sebagai persetujuan yang dibuat calon suami dan istri sebelum atau pada saat perkawinan, untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan.
Umumnya, perjanjian pranikah berisi tentang pengaturan harta kekayaan calon suami dan istri.
Namun demikian, perjanjian ini juga dapat mengatur hal penting lain, seperti kekerasan dalam rumah tangga, menjanjikan salah satu pihak untuk tetap melanjutkan bekerja sesudah menikah, dan sebagainya.
Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?
Perjanjian perkawinan umumnya mengatur ketentuan bagaimana pemisahan harta kekayaan suami dan istri selama perkawinan.
Sebab pada dasarnya, harta yang diperoleh selama perkawinan, baik atas nama suami maupun istri, merupakan milik bersama atau harta bersama (gono-gini).
Hal itu sesuai dengan Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per), yakni:
"Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh diadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami istri."
Setelah bubarnya ikatan perkawinan baik karena cerai maupun kematian, harta bersama tersebut dibagi menjadi dua antara suami dan istri, atau diserahkan kepada ahli waris tanpa memikirkan dari mana harta berasal.
Selanjutnya, dalam Pasal 35 UU Perkawinan, harta perkawinan dibagi menjadi dua macam, yaitu:
Baca juga: Menikahi Sepupu Diperbolehkan secara Agama, Bagaimana dari Sisi Kesehatan?
Perjanjian pranikah dapat dibuat sebelum, saat, atau selama pernikahan berlangsung.
Hal ini diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang mengubah Pasal 29 UU Perkawinan:
"Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut."
Sementara itu, Pasal 139 KUH Per mengatur, perjanjian pranikah dapat menyimpang dari ketentuan terkait harta bersama, asal tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Biasanya, perjanjian pranikah dibuat apabila:
Baca juga: Apa Itu Somasi? Ini Pihak yang Berhak Melayangkan Somasi
Perjanjian pranikah kerap dianggap tabu oleh sebagian masyarakat. Perjanjian ini juga dicap sebagai sesuatu yang tidak umum dan penuh kecurigaan antara suami dan istri.
Masih dari Jurnal Dinamika Hukum, perjanjian perkawinan penting agar tidak terjadi pertikaian dalam proses pembagian harta gono-gini.
Selain itu, bagi suami istri pengusaha, perjanjian ini berfungsi untuk mengamankan harta apabila salah satu pihak terkena pailit.
Dengan begitu, meski terjadi pailit hingga harta salah satu pihak habis, masih ada simpanan harta kekayaan dari pihak lainnya.
Adapun dalam perjanjian pranikah, setidaknya perlu mempertimbangkan hal berikut:
Kedua pihak harus terbuka dalam mengungkapkan semua detail kondisi keuangan, baik sebelum menikah hingga setelah menikah.
Keterbukaan meliputi berapa jumlah harta bawaan masing-masing, serta potensi pertambahan harta saat perkawinan.
Selain itu, perlu juga keterbukaan soal utang bawaan masing-masing, serta pihak yang akan bertanggung jawab untuk menanggungnya.
Hal ini untuk menghindari agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Baca juga: Mengenal Profesi Jaksa: Pengertian, Peran dan Tugas, Syarat, serta Gaji
Kedua pihak harus rela menyetujui isi perjanjian pranikah dan mau menandatangani tanpa paksaan.
Apabila dibuat dengan paksaan, maka perjanjian berisiko batal.
Saat membuat perjanjian pranikah, sebaiknya minta bantuan kepada pihak berwenang dengan reputasi baik dan dapat menjaga obyektivitas perjanjian.
Dengan begitu, isi perjanjian akan lebih adil bagi pihak suami maupun istri.
Perjanjian pranikah sebaiknya tidak dibuat di bawah tangan, melainkan disahkan melalui notaris.
Setelah dibuat di hadapan notaris, selanjutnnya perjanjian pranikah juga dicatatkan oleh pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil.
Baca juga: Mengenal Profesi Hakim: Pengertian, Tugas, Syarat, dan Gaji
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.