KOMPAS.com - Somasi adalah tindakan yang kerap dilakukan apabila ingin membuat pihak lain jera.
Salah satu kasus somasi yang ramai adalah ketika Eko Mega Bintang melayangkan somasi kepada istri mendiang aktor dan komedian Rony Dozer, Dina Mediana Kurniawati.
Diberitakan Kompas.com (21/2/2022), somasi itu dilayangkan atas dugaan kasus pelanggaran kontrak kerja atau wanprestasi.
Menurut Eko, ada perjanjian kontrak kerja yang belum selesai antara pihaknya dan Ronny Dozer, sementara uang seluruhnya telah ditransfer oleh investor asal Taiwan.
Bukan hanya itu, artis dan YouTuber Deddy Corbuzier juga beberapa kali kena somasi karena tayangan siniar di kanal miliknya.
Lalu, apa itu somasi? Siapa saja pihak yang berhak melayangkan somasi?
Baca juga: Sri Sultan HB X Kirim Somasi ke Pengembang Perumahan karena Bangun Perumahan Tak Berizin
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), somasi adalah istilah hukum yang berarti teguran untuk membayar dan sebagainya.
Secara harfiah, somasi adalah teguran atau peringatan. Istilah ini digunakan untuk menegur debitur atas perkara wanprestasi atau ingkar janji.
Melalui somasi, kreditur (penagih) memberikan peringatan kepada debitur (orang yang berutang) sebelum digugat ke pengadilan.
Itulah alasan debitur kerap disebut sebagai calon tergugat, sementara kreditur merupakan calon penggugat.
Pemberian somasi oleh kreditur ini apabila debitur tidak memenuhi prestasi atau kewajiban yang sudah menjadi kesepakatan, atau dengan kata debitur melakukan wanprestasi.
Baca juga: Somasi adalah Teguran, Kenali Arti dan Aturan Hukumnya
Pemberian somasi kepada pihak lain lantaran pihak tersebut dianggap tidak memenuhi prestasi atau wanprestasi.
Nanda Amalia dalam Hukum Perikatan (2012) menjelaskan, wanprestasi atau ingkar janji adalah kondisi tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana kesepakatan.
Bentuk-bentuk wanprestasi antara lain: