Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menikahi Sepupu Diperbolehkan secara Agama, Bagaimana dari Sisi Kesehatan?

Kompas.com - 08/05/2022, 15:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari raya Idul Fitri kerap menjadi momen pertemuan antara saudara setelah sekian lama tidak bertemu.

Tak jarang, momen silaturahmi itu pun menjadi awal ketertarikan terhadap saudara sepupu yang jarang ditemui atau baru pertama kali ditemui.

Dilansir dari Kompas.com (4/5/2022), Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menuturkan, menikahi sepupu secara agama diperbolehkan.

Pasalnya, saudara perempuan yang merupakan anak paman atau bibi, baik dari bapak ataupun ibu, tidak termasuk yang diharamkan untuk dinikahi.

"Sepupu perempuan (anak paman/bibi), baik dari bapak maupun dari ibu itu tidak termasuk muharramat minan nisa', tidak termasuk yang diharamkan untuk dinikahi," kata Asrorun.

Meski diperbolehkan oleh hukum Islam, tak sedikit yang masih ragu menikahi sepupu lantaran alasan kesehatan.

Baca juga: 3 Alasan Kerabat Hobi Bertanya Kapan Nikah dan Kapan Punya Anak di Momen Lebaran

Seperti cuitan dari salah satu warganet Twitter pada Sabtu (7/5/2022) pagi, yang memilih menghindari pernikahan antar sepupu.

"Walaupun menikah dengan sepupu halal, menurut saya lebih baik dihindari. Karena gen yang terlalu dekat berisiko menghasilkan keturunan yang kurang sehat," tulis akun @doktermarket.

Lebih lanjut, ia menyaksikan pernikahan antar sepupu yang keturunannya menderita cerebral palsy atau lumpuh otak

"Sudah lihat sendiri sih pernikahan antar sepupu. Kebetulan anaknya menderita cerebral palsy," kata dia mengimbuhkan.

Hingga Minggu (8/5/2022) siang, twit tersebut sudah disukai oleh lebih dari 26 ribu warganet, dan mengundang lebih dari 4.000 retweets dan 780 reply.

Lalu, bagaimana pernikahan antar sepupu dari kacamata kesehatan?

Baca juga: Bolehkah Menikahi Sepupu? Ini Hukumnya

Penjelasan dokter

Terkait menikahi sepupu dari sisi kesehatan, Kompas.com menghubungi ahli penyakit dalam, dr Andi Khomeini Takdir pada Minggu (8/5/2022) pagi.

Andi menuturkan, pernikahan antar sepupu tidak dilarang. Namun, dianjurkan untuk memilih kerabat yang tidak terlalu dekat untuk dinikahi.

"Pernikahan antar sepupu tidak dilarang. Tapi dianjurkan untuk memilih kerabat yang lebih jauh," ujar dokter sekaligus Chairman Junior Doctors Network (JDN) Indonesia itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com