5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
7. Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
8. Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Prakerja.
Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM
Saat disinggung mengenai jumlah penerima BSU 2022 yakni sebanyak 16 juta pekerja, Ida mengatakan bahwa jumlah tersebut merupakan data yang belum dipadankan.
"Itu data sebelum dipadankan adalah 16 juta, nanti kami akan cleansing sesuai dengan ketentuan, mereka kan tidak boleh TNI/Pori, ASN," ujar Ida.
Ia juga memastikan dari data tersebut akan betul-betul disalurkan kepada mereka yang berhak atau sesuai syarat penerima BSU 2022.
Seperti diketahui, BSU 2022 merupakan salah satu bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah.
Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.
Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp 9,6 triliun.
Melalui BSU ini, setiap penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000.
Baca juga: Alasan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Belum Cair
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.