Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Usul agar Dihapus, Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan?

Kompas.com - 31/08/2022, 07:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan.

Selain itu, Korlantas juga usul agar pajak progresif kendaraan dihapus.

Tujuannya, supaya masyarakat akan semakin patuh dalam membayar pajak kendaraan.

Dengan demikian, jumlah masyarakat yang membayar pajak meningkat dan pendapatan daerah juga akan meningkat.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, usulan tersebut akan disampaikan kepada kepala daerah.

Baca juga: Korlantas Usul Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus


Lantas, berapa biaya balik nama kendaraan bermotor?

Biaya balik kendaraan bermotor

Ilustrasi biaya mutasi motor termasuk biaya mutasi dan balik nama motor.Muhammad dris/Kompas.com Ilustrasi biaya mutasi motor termasuk biaya mutasi dan balik nama motor.

Balik nama pada kendaraan bermotor adalah proses penggantian nama pemilik kendaraan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan ketika melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.

Adapun biaya tersebut antara lain, biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan STNK, dan BPKB.

Apabila di wilayah DKI Jakarta, aturannya merujuk Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Ini Rincian Terbaru Usia Minimal Pembuatan SIM

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com