KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan.
Selain itu, Korlantas juga usul agar pajak progresif kendaraan dihapus.
Tujuannya, supaya masyarakat akan semakin patuh dalam membayar pajak kendaraan.
Dengan demikian, jumlah masyarakat yang membayar pajak meningkat dan pendapatan daerah juga akan meningkat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, usulan tersebut akan disampaikan kepada kepala daerah.
Baca juga: Korlantas Usul Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus
Lantas, berapa biaya balik nama kendaraan bermotor?
Balik nama pada kendaraan bermotor adalah proses penggantian nama pemilik kendaraan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan ketika melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.
Adapun biaya tersebut antara lain, biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan STNK, dan BPKB.
Apabila di wilayah DKI Jakarta, aturannya merujuk Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Ini Rincian Terbaru Usia Minimal Pembuatan SIM
Biaya balik nama untuk kendaraan seken atau penyerahan kedua, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Saat balik nama kendaraan, pemilik kendaraan juga akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK dan BPKB baru.
Jika proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan, maka akan dikenakan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru juga.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut tarif PNBP yang harus dibayarkan:
TNKB baru diperlukan jika proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan.
Baca juga: Penjelasan Korlantas soal Ramai Jasa Pembuatan SIM Online Rp 400.000-Rp 1.600.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.