Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Usul agar Dihapus, Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan?

Kompas.com - 31/08/2022, 07:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan.

Selain itu, Korlantas juga usul agar pajak progresif kendaraan dihapus.

Tujuannya, supaya masyarakat akan semakin patuh dalam membayar pajak kendaraan.

Dengan demikian, jumlah masyarakat yang membayar pajak meningkat dan pendapatan daerah juga akan meningkat.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, usulan tersebut akan disampaikan kepada kepala daerah.

Baca juga: Korlantas Usul Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus


Lantas, berapa biaya balik nama kendaraan bermotor?

Biaya balik kendaraan bermotor

Ilustrasi biaya mutasi motor termasuk biaya mutasi dan balik nama motor.Muhammad dris/Kompas.com Ilustrasi biaya mutasi motor termasuk biaya mutasi dan balik nama motor.

Balik nama pada kendaraan bermotor adalah proses penggantian nama pemilik kendaraan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan ketika melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.

Adapun biaya tersebut antara lain, biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan STNK, dan BPKB.

Apabila di wilayah DKI Jakarta, aturannya merujuk Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Ini Rincian Terbaru Usia Minimal Pembuatan SIM

Booth Samsat Digital Nasional di Hall 10 ICE BSD, TangerangKOMPAS.com/Serafina Ophelia Booth Samsat Digital Nasional di Hall 10 ICE BSD, Tangerang

Biaya balik nama untuk kendaraan seken atau penyerahan kedua, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Saat balik nama kendaraan, pemilik kendaraan juga akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK dan BPKB baru.

Jika proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan, maka akan dikenakan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru juga.

Baca juga: Viral, Video Polantas Disebut Menilang Pengendara Motor yang Tak Hidupkan Lampu Utama, Ini Kata Korlantas Polri

Rincian biayanya

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut tarif PNBP yang harus dibayarkan:

  • Penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 100.000 dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
  • Penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
  • Penerbitan TNKB untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 60.000 dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

TNKB baru diperlukan jika proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan.

Baca juga: Penjelasan Korlantas soal Ramai Jasa Pembuatan SIM Online Rp 400.000-Rp 1.600.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com