Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korlantas Usul agar Dihapus, Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan?

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan.

Selain itu, Korlantas juga usul agar pajak progresif kendaraan dihapus.

Tujuannya, supaya masyarakat akan semakin patuh dalam membayar pajak kendaraan.

Dengan demikian, jumlah masyarakat yang membayar pajak meningkat dan pendapatan daerah juga akan meningkat.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, usulan tersebut akan disampaikan kepada kepala daerah.

Lantas, berapa biaya balik nama kendaraan bermotor?

Balik nama pada kendaraan bermotor adalah proses penggantian nama pemilik kendaraan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan ketika melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.

Adapun biaya tersebut antara lain, biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan STNK, dan BPKB.

Apabila di wilayah DKI Jakarta, aturannya merujuk Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Biaya balik nama untuk kendaraan seken atau penyerahan kedua, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Saat balik nama kendaraan, pemilik kendaraan juga akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK dan BPKB baru.

Jika proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan, maka akan dikenakan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru juga.

Rincian biayanya

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut tarif PNBP yang harus dibayarkan:

  • Penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 100.000 dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
  • Penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
  • Penerbitan TNKB untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 60.000 dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

TNKB baru diperlukan jika proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/31/074500565/korlantas-usul-agar-dihapus-berapa-biaya-balik-nama-kendaraan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke