Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Rekonstruksi dalam Penyidikan Tindak Pidana?

Kompas.com - 30/08/2022, 14:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istilah rekonstruksi sering terdengar dalam proses penyidikan suatu tindak pidana.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rekonstruksi adalah pengembalian seperti semula. Kata rekonstruksi juga bisa berarti penyusunan atau penggambaran kembali.

Andi Hamzah dalam Kamus Hukum (2004), mengartikan rekonstruksi sebagai penyusunan kembali, reorganisasi, atau usaha memeriksa kembali kejadian terjadinya delik (tindak pidana) dengan mengulangi peragaan seperti kejadian sebenarnya.

Sementara itu, dikutip dari Kamus Hukum (2003) karya Simorangkir JCT dkk, rekonstruksi adalah pembinaan atau pembangunan baru, maupun pengulangan kejadian.

Misalnya, polisi mengadakan rekonstruksi tindak pidana yang telah terjadi untuk mendapatkan gambaran jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan, Putri Candrawathi Baju Putih

Dasar hukum rekonstruksi

Dasar hukum rekonstruksi terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor: Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.

Pada Bab III angka 8.3 SK Kapolri tersebut, tercantum empat metode pemeriksaan dalam perkara tindak pidana, antara lain:

Jadi, jika merujuk pada SK Kapolri, rekonstruksi merupakan salah satu metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan suatu perkara tindak pidana.

Adapun pemeriksaan, merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan, dan keidentikan tersangka atau saksi dan/atau barang bukti, maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi.

Sehingga, kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana menjadi jelas.

Dengan begitu, tujuan dari rekonstruksi adalah mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana, sekaligus menguji kebenaran keterangan saksi.

Tak hanya itu, melalui rekonstruksi akan diketahui benar atau tidaknya bahwa tersangka adalah pelaku dalam tindak pidana.

Baca juga: Link Live Streaming Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan di salah satu hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).kompas.com/REZA AGUSTIAN Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan di salah satu hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).

Rekonstruksi juga diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yaitu:

"Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, Penyidik/Penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi."

Kata "dapat" yang tersemat dalam Pasal 24 ayat (3) menandakan bahwa rekonstruksi bukan suatu kewajiban bagi penyidik.

Halaman:

Terkini Lainnya

Bangsa yang Menua dan Kompleksitas Generasi Muda

Bangsa yang Menua dan Kompleksitas Generasi Muda

Tren
Duet Minions Berakhir Usai Kevin Sanjaya Pensiun, Siapa Penerusnya?

Duet Minions Berakhir Usai Kevin Sanjaya Pensiun, Siapa Penerusnya?

Tren
Google Perkenalkan Produk AI Baru Bernama Project Astra, Apa Itu?

Google Perkenalkan Produk AI Baru Bernama Project Astra, Apa Itu?

Tren
9 Potensi Manfaat Edamame untuk Kesehatan, Termasuk Mengurangi Risiko Diabetes

9 Potensi Manfaat Edamame untuk Kesehatan, Termasuk Mengurangi Risiko Diabetes

Tren
Warganet Keluhkan Harga Tiket Laga Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang Mahal, PSSI: Kami Minta Maaf

Warganet Keluhkan Harga Tiket Laga Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang Mahal, PSSI: Kami Minta Maaf

Tren
Korban Banjir Bandang Sumbar Capai 67 Orang, 20 Masih Hilang, 3 Belum Teridentifikasi

Korban Banjir Bandang Sumbar Capai 67 Orang, 20 Masih Hilang, 3 Belum Teridentifikasi

Tren
5 Manfaat Minum Teh Earl Grey Setiap Hari, Mengusir Sedih dan Menurunkan Berat Badan

5 Manfaat Minum Teh Earl Grey Setiap Hari, Mengusir Sedih dan Menurunkan Berat Badan

Tren
Ramai Larangan 'Study Tour' Imbas Tragedi Bus Ciater, Menparekraf: Bukan Salah Kegiatan

Ramai Larangan "Study Tour" Imbas Tragedi Bus Ciater, Menparekraf: Bukan Salah Kegiatan

Tren
50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

Tren
Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

Tren
Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com