Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Rekonstruksi dalam Penyidikan Tindak Pidana?

Kompas.com - 30/08/2022, 14:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Rekonstruksi sebagai teknik pemeriksaan dapat dilakukan tergantung pada kerumitan kasus yang ditangani penyidik.

Sebelum rekonstruksi, umumnya dilangsungkan pra rekonstruksi yang sifatnya tertutup dan dilakukan di tempat pemeriksaan pada saat tersangka maupun saksi memberikan keterangannya.

Hal tersebut sebagaimana menurut Juda Trisno Tampubolon dalam Jurnal Nestor Magister Hukum (2015).

Kemudian, saat rekonstruksi perkara pidana, biasanya dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum dari tersangka.

Baca juga: Terbaru Kasus Brigadir J: Pengakuan Putri, Rekonstruksi, hingga Berkas Perkara Dikembalikan

Rekonstruksi kasus Brigadir J

Pihak kepolisian sendiri menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Selasa (30/8/2022).

Proses rekonstrksi ini dihadiri oleh 5 tersangka, yaitu Bharada RE, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Rekonstruksi hari ini digelar di dua rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Kedua rumah itu berada di Kompleks Polri Kawasan Duren Tiga, Jakarta dan rumah pribadi di Jalan Saguling.

Ada sebanyak 78 adegan rekonstruksi terkait pembunuhan Brigadir J hari ini.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, adegan yang direkonstruksi meliputi adegan di rumah dinas, rumah pribadi Sambo, dan adegan di rumah Magelang.

Menurutnya, situasi di rumah Magelang diperagakan dengan 16 adegan yang meliputi peristiwa pada 4,7, dan 8 Juli 2022, seperti diberitakan Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com