Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Rekonstruksi dalam Penyidikan Tindak Pidana?

Kompas.com - 30/08/2022, 14:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istilah rekonstruksi sering terdengar dalam proses penyidikan suatu tindak pidana.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rekonstruksi adalah pengembalian seperti semula. Kata rekonstruksi juga bisa berarti penyusunan atau penggambaran kembali.

Andi Hamzah dalam Kamus Hukum (2004), mengartikan rekonstruksi sebagai penyusunan kembali, reorganisasi, atau usaha memeriksa kembali kejadian terjadinya delik (tindak pidana) dengan mengulangi peragaan seperti kejadian sebenarnya.

Sementara itu, dikutip dari Kamus Hukum (2003) karya Simorangkir JCT dkk, rekonstruksi adalah pembinaan atau pembangunan baru, maupun pengulangan kejadian.

Misalnya, polisi mengadakan rekonstruksi tindak pidana yang telah terjadi untuk mendapatkan gambaran jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan, Putri Candrawathi Baju Putih

Dasar hukum rekonstruksi

Dasar hukum rekonstruksi terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor: Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.

Pada Bab III angka 8.3 SK Kapolri tersebut, tercantum empat metode pemeriksaan dalam perkara tindak pidana, antara lain:

Jadi, jika merujuk pada SK Kapolri, rekonstruksi merupakan salah satu metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan suatu perkara tindak pidana.

Adapun pemeriksaan, merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan, dan keidentikan tersangka atau saksi dan/atau barang bukti, maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi.

Sehingga, kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana menjadi jelas.

Dengan begitu, tujuan dari rekonstruksi adalah mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana, sekaligus menguji kebenaran keterangan saksi.

Tak hanya itu, melalui rekonstruksi akan diketahui benar atau tidaknya bahwa tersangka adalah pelaku dalam tindak pidana.

Baca juga: Link Live Streaming Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan di salah satu hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).kompas.com/REZA AGUSTIAN Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan di salah satu hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).

Rekonstruksi juga diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yaitu:

"Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, Penyidik/Penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi."

Kata "dapat" yang tersemat dalam Pasal 24 ayat (3) menandakan bahwa rekonstruksi bukan suatu kewajiban bagi penyidik.

Rekonstruksi sebagai teknik pemeriksaan dapat dilakukan tergantung pada kerumitan kasus yang ditangani penyidik.

Sebelum rekonstruksi, umumnya dilangsungkan pra rekonstruksi yang sifatnya tertutup dan dilakukan di tempat pemeriksaan pada saat tersangka maupun saksi memberikan keterangannya.

Hal tersebut sebagaimana menurut Juda Trisno Tampubolon dalam Jurnal Nestor Magister Hukum (2015).

Kemudian, saat rekonstruksi perkara pidana, biasanya dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum dari tersangka.

Baca juga: Terbaru Kasus Brigadir J: Pengakuan Putri, Rekonstruksi, hingga Berkas Perkara Dikembalikan

Rekonstruksi kasus Brigadir J

Tiga tersangka kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yaitu Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo untuk proses rekonstruksi, Selasa (30/8/2022).KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO Tiga tersangka kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yaitu Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo untuk proses rekonstruksi, Selasa (30/8/2022).
Pihak kepolisian sendiri menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Selasa (30/8/2022).

Proses rekonstrksi ini dihadiri oleh 5 tersangka, yaitu Bharada RE, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Rekonstruksi hari ini digelar di dua rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Kedua rumah itu berada di Kompleks Polri Kawasan Duren Tiga, Jakarta dan rumah pribadi di Jalan Saguling.

Ada sebanyak 78 adegan rekonstruksi terkait pembunuhan Brigadir J hari ini.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, adegan yang direkonstruksi meliputi adegan di rumah dinas, rumah pribadi Sambo, dan adegan di rumah Magelang.

Menurutnya, situasi di rumah Magelang diperagakan dengan 16 adegan yang meliputi peristiwa pada 4,7, dan 8 Juli 2022, seperti diberitakan Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Tren
Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Tren
Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Tren
Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Tren
Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Tren
Ini Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku mulai 1 Juni 2024

Ini Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku mulai 1 Juni 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com