Meski demikian PPDN tersebut wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tak bisa mengikuti vaksinasi.
Adapun aturan-aturan tersebut berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum.
Aturan dikecualikan bagi pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T dan pelayanan terbatas.
Baca juga: KAI Mau Beli Kereta Baru Kelas Ekonomi, Bagaimana Harga Tiketnya?
Protokol kesehatan
Pelaku perjalanan juga diharuskan mematuhi ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPDN yakni:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Baca juga: Cara Dapatkan Vaksin Booster di Stasiun Gambir dan Pasar Senen
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Vaksin Covid-19 Tangkal Penularan Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.