Setelah berhasil, pemohon perlu menunggu sekitar 3 hari kerja hingga SIM selesai dibuat.
Baca juga: Materi Ujian Praktik SIM A dan Ketentuan Kelulusannnya
Setelah menyelesaikan proses pembayaran, maka SIM baru Anda akan diproses. Umumnya, pemohon diminta untuk menunggu beberapa hari hingga SIM bisa diambil/dikirimkan.
Status proses perpanjangan SIM bisa dipantau melalui ikon lonceng di aplikasi Digital Korlantas Polri, yakni melalui Registrasi-Dibayar-Diproses-SIM diterbitkan-Diambil/Dikirim.
Apabila SIM baru telah diterima, pemohon sebaiknya mengklik tombol "konfirmasi SIM Diterima" pada aplikasi.
Dilansir dari laman digitalkorlantas.id (26/8/2022), biaya perpanjang SIM secara online telah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016.
Rincian biaya perpanjang SIM dapat dilihat di bawah ini.
Biaya tersebut belum termasuk biya tambahan lainnya, yakni cek kesehatan dan psikologi.
Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500 sedangkan untuk tes RIKKES jasmani sebesar mengikuti kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.
Dilansir dari Kompas.com (5/6/2022), biaya tambahan perpanjang SIM berikutnya adalah biaya asuransi Rp 30.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.