Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Perpanjang SIM secara Online lewat Aplikasi

Kompas.com - 26/08/2022, 15:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cara perpanjang SIM secara online cukup mudah melalui aplikasi.

Layanan ini memungkinkan pemilik SIM untuk memperpanjang SIM mereka tanpa perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Pemilik SIM A hingga SIM C bisa mengurus perpanjangan SIM secara online tanpa mengantre.

Seperti diketahui, SIM wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya. Jika tidak dilakukan, SIM tidak akan berlaku dan pemilik tersebut harus membuat SIM yang baru.

Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri SIK MSi menyampaikan, pengurusan SIM baik membuat baru maupun perpanjangan dapat dilaksanakan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

"Melalui pilihan SINAR yang ada dalam aplikasi Digital Korlantas Polri," kata Kompol Faisal, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Nantinya, SIM akan langsung dikirim ke rumah pemohon atau mengambilnya di Satpas.

Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM online?

Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM C, Tidak Sampai Rp 200.000

Cara perpanjang SIM online

Sebelum melakukan proses perpanjang Sim secara online, pemohon perlu menyiapkan beberapa berkas persyaratan pengajuan.

Dilansir dari Kompas.com (5/6/2022), berkas persyaratan perpanjang SIM adalah sebagai berikut:

Syarat perpanjang SIM online, adalah:

  • e-KTP
  • SIM lama
  • Tanda Tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Baca juga: Buku Kumpulan Soal Ujian Teori SIM, Unduh di Sini!

Cara perpanjang SIM lewat aplikasi

Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan perpanjangan SIM A dan C.Screenshot aplikasi Play Store Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan perpanjangan SIM A dan C.
Setelah berkas persyaratan selesai disiapkan, pemohon dapat segera melakukan peroses perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, berikut langkah perpanjang SIM lewat aplikasi:

1. Aktivasi akun

  • Unduh dan pasang aplikasi Digital Korlantas yang bisa didapatkan di Play Store atau Apple Store
  • Masukkan nomor HP dan Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp
  • Masukkan pin atau kata sandi akun Anda untuk masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas
  • Isi dan lengkapi data diri, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil.
  • Lalu simpan data
  • Lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan

2. Perpanjang SIM

Setelah melakukan aktivasi akun, Anda bisa melanjukan ke proses perpanjang Sim. Berikut langkah-langkah perpanjang SIM lewat aplikasi:

  • Klik menu "SIM" lalu pilih opsi "Perpanjangan SIM"
  • Halaman akan menampilkan persyaratan apa saja untuk perpanjang SIM melalui aplikasi ini
  • Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan (foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto latar belakang warna biru)
  • Lengkapi persyaratan (tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id)
  • Pilih lokasi SATPAS
  • Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak
  • Tentukan metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan)
  • Pilih metode pembayaran, klik lihat "Nomor Rekening" untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.

Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account. Kode ini akan digunakan untuk pembayaran transaksi.

Setelah berhasil, pemohon perlu menunggu sekitar 3 hari kerja hingga SIM selesai dibuat.

Baca juga: Materi Ujian Praktik SIM A dan Ketentuan Kelulusannnya

Proses penerbitan SIM

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.
Setelah menyelesaikan proses pembayaran, maka SIM baru Anda akan diproses. Umumnya, pemohon diminta untuk menunggu beberapa hari hingga SIM bisa diambil/dikirimkan.

Status proses perpanjangan SIM bisa dipantau melalui ikon lonceng di aplikasi Digital Korlantas Polri, yakni melalui Registrasi-Dibayar-Diproses-SIM diterbitkan-Diambil/Dikirim.

Apabila SIM baru telah diterima, pemohon sebaiknya mengklik tombol "konfirmasi SIM Diterima" pada aplikasi.

Biaya perpanjang SIM

Dilansir dari laman digitalkorlantas.id (26/8/2022), biaya perpanjang SIM secara online telah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016.

Rincian biaya perpanjang SIM dapat dilihat di bawah ini.

  • SIM A: Rp80.000 rupiah.
  • SIM B1: Rp80.000 rupiah
  • SIM B2: Rp80.000 rupiah
  • SIM C: Rp75.000 rupiah
  • SIM C: Rp75.000 rupiah
  • SIM C2: Rp75.000 rupiah
  • SIM D: Rp30.000 rupiah
  • SIM D1: Rp30.000 rupiah.

Biaya tersebut belum termasuk biya tambahan lainnya, yakni cek kesehatan dan psikologi.

Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500 sedangkan untuk tes RIKKES jasmani sebesar mengikuti kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.

Dilansir dari Kompas.com (5/6/2022), biaya tambahan perpanjang SIM berikutnya adalah biaya asuransi Rp 30.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com