Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Perpanjang SIM secara Online lewat Aplikasi

Layanan ini memungkinkan pemilik SIM untuk memperpanjang SIM mereka tanpa perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Pemilik SIM A hingga SIM C bisa mengurus perpanjangan SIM secara online tanpa mengantre.

Seperti diketahui, SIM wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya. Jika tidak dilakukan, SIM tidak akan berlaku dan pemilik tersebut harus membuat SIM yang baru.

Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri SIK MSi menyampaikan, pengurusan SIM baik membuat baru maupun perpanjangan dapat dilaksanakan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

"Melalui pilihan SINAR yang ada dalam aplikasi Digital Korlantas Polri," kata Kompol Faisal, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Nantinya, SIM akan langsung dikirim ke rumah pemohon atau mengambilnya di Satpas.

Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM online?

Cara perpanjang SIM online

Sebelum melakukan proses perpanjang Sim secara online, pemohon perlu menyiapkan beberapa berkas persyaratan pengajuan.

Dilansir dari Kompas.com (5/6/2022), berkas persyaratan perpanjang SIM adalah sebagai berikut:

Syarat perpanjang SIM online, adalah:

Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, berikut langkah perpanjang SIM lewat aplikasi:

1. Aktivasi akun

  • Unduh dan pasang aplikasi Digital Korlantas yang bisa didapatkan di Play Store atau Apple Store
  • Masukkan nomor HP dan Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp
  • Masukkan pin atau kata sandi akun Anda untuk masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas
  • Isi dan lengkapi data diri, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil.
  • Lalu simpan data
  • Lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan

2. Perpanjang SIM

Setelah melakukan aktivasi akun, Anda bisa melanjukan ke proses perpanjang Sim. Berikut langkah-langkah perpanjang SIM lewat aplikasi:

  • Klik menu "SIM" lalu pilih opsi "Perpanjangan SIM"
  • Halaman akan menampilkan persyaratan apa saja untuk perpanjang SIM melalui aplikasi ini
  • Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan (foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto latar belakang warna biru)
  • Lengkapi persyaratan (tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id)
  • Pilih lokasi SATPAS
  • Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak
  • Tentukan metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan)
  • Pilih metode pembayaran, klik lihat "Nomor Rekening" untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.

Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account. Kode ini akan digunakan untuk pembayaran transaksi.

Setelah berhasil, pemohon perlu menunggu sekitar 3 hari kerja hingga SIM selesai dibuat.

Status proses perpanjangan SIM bisa dipantau melalui ikon lonceng di aplikasi Digital Korlantas Polri, yakni melalui Registrasi-Dibayar-Diproses-SIM diterbitkan-Diambil/Dikirim.

Apabila SIM baru telah diterima, pemohon sebaiknya mengklik tombol "konfirmasi SIM Diterima" pada aplikasi.

Biaya perpanjang SIM

Dilansir dari laman digitalkorlantas.id (26/8/2022), biaya perpanjang SIM secara online telah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016.

Rincian biaya perpanjang SIM dapat dilihat di bawah ini.

  • SIM A: Rp80.000 rupiah.
  • SIM B1: Rp80.000 rupiah
  • SIM B2: Rp80.000 rupiah
  • SIM C: Rp75.000 rupiah
  • SIM C: Rp75.000 rupiah
  • SIM C2: Rp75.000 rupiah
  • SIM D: Rp30.000 rupiah
  • SIM D1: Rp30.000 rupiah.

Biaya tersebut belum termasuk biya tambahan lainnya, yakni cek kesehatan dan psikologi.

Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500 sedangkan untuk tes RIKKES jasmani sebesar mengikuti kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.

Dilansir dari Kompas.com (5/6/2022), biaya tambahan perpanjang SIM berikutnya adalah biaya asuransi Rp 30.000.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/26/153000065/begini-cara-perpanjang-sim-secara-online-lewat-aplikasi

Terkini Lainnya

6 Temuan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT

6 Temuan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT

Tren
63 Persen Wilayah Masuk Kemarau Mei-Agustus, BMKG: Cuaca Ekstrem Masih Mengintai

63 Persen Wilayah Masuk Kemarau Mei-Agustus, BMKG: Cuaca Ekstrem Masih Mengintai

Tren
El Nino Berpotensi Digantikan La Nina, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

El Nino Berpotensi Digantikan La Nina, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Analisis Gempa M 6,5 di Garut, BMKG: Bukan Megathrust

Analisis Gempa M 6,5 di Garut, BMKG: Bukan Megathrust

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Jenis Makanan yang Sebaiknya Tak Dikonsumsi Bersama dengan Kafein

Jarang Diketahui, Ini 5 Jenis Makanan yang Sebaiknya Tak Dikonsumsi Bersama dengan Kafein

Tren
7 Tanda Terlalu Lama Berlari dan Bisa Membahayakan Tubuh, Apa Saja?

7 Tanda Terlalu Lama Berlari dan Bisa Membahayakan Tubuh, Apa Saja?

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 28-29 April 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 28-29 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

Tren
7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke