KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C adalah dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa bagi pengendara sepeda motor.
Namun saat ini SIM C dibagi dalam tiga kategori.
Kategori pertama adalah SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.
Kemudian ada SIM CI untuk motor diatas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Penggolongan SIM dilakukan karena mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus.
Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM C 2022
Dikutip dari Kompas.com, meskipun memiliki tiga kategori berbeda, tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu.
Biaya pembuatan SIM C tetap sama sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000.
Namun ada biaya tambahan lain, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp 155.000.
Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM C
Menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda.
Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, SIM CII 19 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.