Provinsi Kalimantan Utara juga tengah memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/KK.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Program pemutihan pajak tersebut berlaku 1 April hingga 30 September 2022 dan dikhususkan untuk pembebasan BBNKB II dan seterusnya.
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan di Bekasi
Pemprov Kalimantan Tengah saat ini juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 bagi warganya.
Sebagaimana dikutip dari akun resmi Instagram Sekretariat Daerah provinsi Kalteng @sekretariaat.daerah.kalteng, program tersebut dijalankan mulai 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah ini meliputi:
Baca juga: Penjelasan Korlantas soal Data STNK Dihapus jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun
Wilayah Nusa Tenggara Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Adapun hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur NTB Nomor 74 Tahun 2022 tentang Insentif pajak kendaraan bermotor.
Keuntungan program ini yakni:
Program berlaku 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.
Baca juga: Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan secara Online di Bandung
Dikutip dari Kompas.com, 8 Agustus 2022, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan berlangsung sampai 31 Desember 2022.
Program ini mengacu pada Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya serta penghapusan administratif berupa denda dan buunga pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan.
Selain itu, sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
Program ini tak berlaku bagi kendaraan baru.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diberlakukan di Kalimantan Timur.
Prigram ini diadakan 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.
Dengan program ini terdapat sejumlah keuntungan yang didapatkan masyarakat yakni:
Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.