Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 8 Daerah yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022

Kompas.com - 24/08/2022, 11:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

4. Pemutihan pajak kendaraan bermotor Kalimantan Utara

Provinsi Kalimantan Utara juga tengah memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/KK.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Program pemutihan pajak tersebut berlaku 1 April hingga 30 September 2022 dan dikhususkan untuk pembebasan BBNKB II dan seterusnya.

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan di Bekasi

5. Pemutihan pajak kendaraan bermotor Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah saat ini juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 bagi warganya.

Sebagaimana dikutip dari akun resmi Instagram Sekretariat Daerah provinsi Kalteng @sekretariaat.daerah.kalteng, program tersebut dijalankan mulai 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah ini meliputi:

  • Mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB
  • Pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua
  • Pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

Baca juga: Penjelasan Korlantas soal Data STNK Dihapus jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun

6. Pemutihan pajak kendaraan bermotor Nusa Tenggara Barat

Wilayah Nusa Tenggara Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Adapun hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur NTB Nomor 74 Tahun 2022 tentang Insentif pajak kendaraan bermotor.

Keuntungan program ini yakni:

  • Bebas denda PKB
  • Bebas Tunggakan di atas 5 tahun
  • Diskon PKB sampai dengan 50 persen

Program berlaku 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.

Baca juga: Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan secara Online di Bandung

7. Pemutihan pajak kendaraan bermotor Sumatera Selatan

Dikutip dari Kompas.com, 8 Agustus 2022, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan berlangsung sampai 31 Desember 2022.

Program ini mengacu pada Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya serta penghapusan administratif berupa denda dan buunga pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.

Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan.

Selain itu, sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.

Program ini tak berlaku bagi kendaraan baru.

8. Pemutihan pajak kendaraan bermotor Kalimantan Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diberlakukan di Kalimantan Timur.

Prigram ini diadakan 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.

Dengan program ini terdapat sejumlah keuntungan yang didapatkan masyarakat yakni:

  • Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.
  • Bebas denda administrasi
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas BBNKB II dan seterusnya

Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com