KOMPAS.com – Sejumlah daerah di Indonesia masih memiliki program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku di bulan Agustus 2022 ini.
Dengan adanya program pemutihan ini, maka salah satu keuntungan pemilik kendaraan yang menunggak pajak adalah tak dikenakan sanksi administratif maupun denda.
Berikut 8 daerah di Indonesia yang masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan:
Baca juga: Update 8 Wilayah yang Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sebelumnya, jangka waktu pemutihan ini diterapkan hingga 30 Juni, namun kemudian diperpanjang oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Bagi yang akan melakukan pemutihan pajak, insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
Selain itu juga terdapat pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.
Baca juga: 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni-September 2022
Pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat diberlakukan dari 1 juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.
Adapun sejumlah program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi:
Program Pembebasan BBNKB II bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya.
Adapun pembebaasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari 5 tahun.
Baca juga: Benarkah Data STNK Akan Dihapus jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun? Ini Penjelasan Korlantas
Pemerintah Provinsi Bali juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 April 2022 hingga 31 Agustus 2022.
Program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.
Prohram pemutihan pajak di Bali ini akan memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.
Provinsi Kalimantan Utara juga tengah memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/KK.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Program pemutihan pajak tersebut berlaku 1 April hingga 30 September 2022 dan dikhususkan untuk pembebasan BBNKB II dan seterusnya.
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan di Bekasi
Sebagaimana dikutip dari akun resmi Instagram Sekretariat Daerah provinsi Kalteng @sekretariaat.daerah.kalteng, program tersebut dijalankan mulai 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah ini meliputi:
Baca juga: Penjelasan Korlantas soal Data STNK Dihapus jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun
Wilayah Nusa Tenggara Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Adapun hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur NTB Nomor 74 Tahun 2022 tentang Insentif pajak kendaraan bermotor.
Keuntungan program ini yakni:
Program berlaku 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.
Baca juga: Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan secara Online di Bandung
Dikutip dari Kompas.com, 8 Agustus 2022, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan berlangsung sampai 31 Desember 2022.
Program ini mengacu pada Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya serta penghapusan administratif berupa denda dan buunga pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan.
Selain itu, sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
Program ini tak berlaku bagi kendaraan baru.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diberlakukan di Kalimantan Timur.
Prigram ini diadakan 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.
Dengan program ini terdapat sejumlah keuntungan yang didapatkan masyarakat yakni:
Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.