KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit memutasi 24 personel kepolisian.
Mutasi ini disebut sebagai buntut dari penanganan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/8/2022) keputusan mutasi ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022.
Surat ini ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri atas nama Kapolri.
“Ya betul semua itu hasil rekomendasi Itsus (Inspektur Khusus),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/8/2022).
Adapun ke-24 personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Yanma Polri.
Baca juga: Kapolri Mutasi 24 Polisi ke Yanma Polri Buntut Kasus Brigadir J
Perincian unit kerja ke-24 polisi yang dimutasi tersebut adalah:
Adapun 24 anggota yang dimutasi tersebut terdiri dari berbagai pangkat, yakni:
Lantas, apa itu Yanma Polri?
Baca juga: Apa Itu Yanma Polri? Tempat Irjen Ferdy Sambo Dimutasi
Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau disebut Yanma Polri merupakan unsur pelayan yang bertugas di tingkat Mabes Polri.
Satuan tersebut dipimpin oleh seorang Kayanma Polri yang berada langsung di bawah Kapolri.
Hal tersebut tercantum pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Polri.
Yanma Polri bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan serta pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Mabes Polri.
Tugas Yanma Polri menyangkut fasilitas markas yang tidak dibebankan secara khusus kepada satuan organisasi tertentu.
Dalam melakukan tugasnya, Yanma Polri melakukan fungsi sebagai berikut:
Itulah tugas dan fungsi Yanma Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.