Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Dosis Keempat, Berapa Jarak Booster Pertama dan Kedua?

Kompas.com - 29/07/2022, 09:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mulai menggulirkan vaksinasi Covid-19 dosis keempat bagi para tenaga kesehatan (nakes) mulai hari ini Jumat (29/7/2022).

Hal ini sesuai surat edaran bernomor HK.02.02/C.3615/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Kamis (28/7/2022).

"Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 (vaksinasi dosis keempat) bagi SDM (Sumber Daya Manusia) kesehatan," tulis Dirjen P2P Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, dikutip dari Kompas.com, (29/7/2022).

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menuturkan sebanyak 4 juta nakes di seluruh Indonesia akan mendapatkan vaksinasi dosis keempat.

Meski begitu, vaksinasi dosis keempat bagi masyarakat umum belum ditetapkan. Pemerintah masih menyiapkan stok vaksinasinya.

Lantas, berapa jarak vaksinasi dosis keempat dan sebelumnya?

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Ke-4 Nakes Mulai Hari Ini, Masyarakat Umum Kapan?

Diberikan selang 6 bulan

Mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-3 bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan yang diterbitkan oleh Kemenkes pada 28 Juli 2022, pemberian vaksinasi dosis keempat diberikan selang 6 bulan dari penerimaan vaksinasi dosis ketiga.

"Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama," tulis surat tersebut.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, jarak interval tersebut sebagaimana rekomendasi studi mengenai efektivitas vaksinasi yang sudah dilakukan.

"Menurut studi tingkat imunitas mulai menurun 6 bulan pasca vaksinasi. Bahkan untuk lansia bisa lebih cepat menurun," terangnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (29/7/2022).

"Maka dari itu booster tetap diperlukan untuk menjaga kekebalan individu dan herd immunity tetap terjaga selama pandemi masih ada," tambah dia.

Adapun pelaksanaan vaksinasi dosis keempat akan berlangsung hari ini Jumat (29/7/2022).

Untuk saat ini, penerima vaksinasi dosis keempat itu diutamakan bagi para nakes.

Mereka akan mendapatkan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Kapan Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat Dilakukan pada Masyakarat Umum?

Belum untuk masyarakat umum

Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Moh Syahril sendiri mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan regulasi vaksinasi dosis keempat bagi masyarakat umum.

Artinya, untuk saat ini, masyarakat umum belum mendapatkan vaksinasi dosis keempat.

Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa masyarakat umum akan mendapatkan vaksinasi tambahan tersebut.

"Tunggu saja ya berita resminya. Ini masih dipersiapkan semua khususnya regulasinya. Kalo vaksinnya sudah siap," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, (28/7/2022).

Menurut Syahril, nantinya masyarakat umum yang diutamakan menerima vaksinasi Covid-19 adalah mereka yang berisiko tinggi.

Mereka yang berisiko tinggi, seperti lansia, imunocompromise atau orang yang memiliki masalah sistem imun, dan pelayan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com