Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vaksinasi Dosis Keempat, Berapa Jarak Booster Pertama dan Kedua?

Hal ini sesuai surat edaran bernomor HK.02.02/C.3615/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Kamis (28/7/2022).

"Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 (vaksinasi dosis keempat) bagi SDM (Sumber Daya Manusia) kesehatan," tulis Dirjen P2P Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, dikutip dari Kompas.com, (29/7/2022).

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menuturkan sebanyak 4 juta nakes di seluruh Indonesia akan mendapatkan vaksinasi dosis keempat.

Meski begitu, vaksinasi dosis keempat bagi masyarakat umum belum ditetapkan. Pemerintah masih menyiapkan stok vaksinasinya.

Lantas, berapa jarak vaksinasi dosis keempat dan sebelumnya?

Diberikan selang 6 bulan

Mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-3 bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan yang diterbitkan oleh Kemenkes pada 28 Juli 2022, pemberian vaksinasi dosis keempat diberikan selang 6 bulan dari penerimaan vaksinasi dosis ketiga.

"Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama," tulis surat tersebut.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, jarak interval tersebut sebagaimana rekomendasi studi mengenai efektivitas vaksinasi yang sudah dilakukan.

"Menurut studi tingkat imunitas mulai menurun 6 bulan pasca vaksinasi. Bahkan untuk lansia bisa lebih cepat menurun," terangnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (29/7/2022).

"Maka dari itu booster tetap diperlukan untuk menjaga kekebalan individu dan herd immunity tetap terjaga selama pandemi masih ada," tambah dia.

Adapun pelaksanaan vaksinasi dosis keempat akan berlangsung hari ini Jumat (29/7/2022).

Untuk saat ini, penerima vaksinasi dosis keempat itu diutamakan bagi para nakes.

Mereka akan mendapatkan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Belum untuk masyarakat umum

Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Moh Syahril sendiri mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan regulasi vaksinasi dosis keempat bagi masyarakat umum.

Artinya, untuk saat ini, masyarakat umum belum mendapatkan vaksinasi dosis keempat.

Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa masyarakat umum akan mendapatkan vaksinasi tambahan tersebut.

"Tunggu saja ya berita resminya. Ini masih dipersiapkan semua khususnya regulasinya. Kalo vaksinnya sudah siap," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, (28/7/2022).

Menurut Syahril, nantinya masyarakat umum yang diutamakan menerima vaksinasi Covid-19 adalah mereka yang berisiko tinggi.

Mereka yang berisiko tinggi, seperti lansia, imunocompromise atau orang yang memiliki masalah sistem imun, dan pelayan publik.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/29/093000265/vaksinasi-dosis-keempat-berapa-jarak-booster-pertama-dan-kedua-

Terkini Lainnya

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Tren
Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Tren
Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Tren
Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

BrandzView
Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Tren
KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

Tren
Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa '1.000 Persen' dan Umrah Tiap Saat

Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa "1.000 Persen" dan Umrah Tiap Saat

Tren
Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Tren
Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Tren
Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya

Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya

Tren
SYL Beri Nayunda Nabila Kalung Emas dan Tas Mewah Pakai Uang Kementan

SYL Beri Nayunda Nabila Kalung Emas dan Tas Mewah Pakai Uang Kementan

Tren
Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri, Kok Bisa?

Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri, Kok Bisa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke