Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Pilih Presiden dan Wapres, Apa Tugas dan Wewenang MPR?

Kompas.com - 29/07/2022, 07:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pada hakikatnya, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat.

Pasalnya, seluruh anggota MPR merupakan wakil rakyat yang dipilih langsung melalui pemilihan umum (pemilu).

Sebelum perubahan atau amandemen Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), kedaulatan rakyat sepenuhnya dilakukan oleh MPR.

"Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat," bunyi Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum amandemen.

Melalui aturan tersebut, maka MPR adalah perpanjangan tangan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Namun setelah amandemen UUD 1945, tugas dan wewenang MPR mengalami beberapa perubahan.

Apa saja tugas dan wewenang MPR?

Baca juga: Apa Saja Tugas MPR?

Kedudukan MPR

Sebelum amandemen UUD 1945, kedudukan MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang memiliki kekuasaan tak terbatas.

Struktur Lembaga Negara Sebelum AmandemenMonica Ayu Struktur Lembaga Negara Sebelum Amandemen

Baca juga: Gaji Ketua MPR RI

Namun, setelah amandemen UUD 1945, lembaga perwakilan rakyat ini bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara dan memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga negara lain.

Dilansir dari laman mpr.go.id, tak adanya lembaga tertinggi negara, maka tak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara.

Oleh karena itu, semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 merupakan lembaga negara.

Struktur Lembaga Negara Sesudah AmandemenMonica Ayu Struktur Lembaga Negara Sesudah Amandemen

Baca juga: Tugas dan Wewenang DPR

Tugas dan wewenang MPR

Adapun tugas dan wewenang MPR sebelum amandemen, yakni memilih Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Selain itu, MPR juga memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) dan garis-garis besar daripada haluan negara (GBHN).

Tugas dan wewenang MPR tersebut, tertera dalam Pasal 3 UUD 1945 sebelum ada perubahan atau amandemen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Tren
Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Tren
Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Tren
Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Tren
Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com