Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Korlantas soal Data STNK Dihapus jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun

Kompas.com - 23/07/2022, 12:00 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korlantas Polri memberikan penjelasan terkait informasi bahwa STNK akan dihapus jika tidak membayar pajak selama 2 tahun. 

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, memang benar jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak dibayar selama dua tahun dapat dihapus datanya.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74.

Baca juga: Benarkah Data STNK Akan Dihapus jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun? Ini Penjelasan Korlantas

Dijelaskan pada Pasal 74, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

"Di pasal 74 dijelaskan bahwa kendaraan, misal seseorang punya kendaraan 5 tahun mati STNK atau enggak bayar, kemudian enggak bayar lagi 2 tahun ke depannya itu dapat dihapus," kata Yusri kepada Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Banyak masyarakat tidak tahu

Meskipun peraturan itu sudah ada sejak 2009 atau 13 tahun yang lalu, namun Yusri menyebut jika masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian mengingatkan kembali kepada masyarakat mengenai aturan penghapusan data STNK tersebut.

"Harusnya sudah diikuti tapi ini kita sosialisasikan lagi mengingatkan lagi masyarakat," ujar Yusri.

Rencana single data

Menurut Yusri, Kepolisian bersama beberapa lembaga yang berada di Samsat seperti Jasa Raharja dan Bapenda merencanakan adanya single data.

Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan data kendaraan bermotor dari setiap lembaga yang berada di satu kantor tersebut.

"Di kepolisian itu sekitar 149 juta, data yang ada di Bapenda itu 112 juta lebih, data yang ada di Jasa Rahaja adalah 103 juta," ungkap Yusri.

Baca juga: Ini Proses Penghapusan Data STNK jika Tidak Bayar Pajak Selama 2 Tahun

 

Selain itu, Yusri juga mengatakan bahwa hasil rapat bersama dari ketiga lembaga tersebut menyimpulkan bahwa pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib masyarakat masih sangat rendah.

Dia mengatakan, dari 103 juta data di Jasa Raharja, sekitar 40 juta pemilik kendaraan belum bayar sumbangan wajib. 

"Kemudian dari datanya Bapenda malah under 50 persen dari 112 juta yang bayar pajak," ujar Yusri.

Menekankan bebas biaya balik nama

Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan dari hasil wawancara dengan masyarakat, salah satu kendala kurangnya partisipasi pajak kendaraan bermotor adalah biaya balik nama (BBN) yang mahal.

BBN dibayarkan ketika ada masyarakat yang ingin mengganti nama kepemilikan kendaraan hasil dari pembelian kendaraan bekas.

"Hitungannya pemerintah daerah dari Bapenda itu under 50 persen orang enggak bayar pajak itu," katanya lagi.

Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan kepada pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan agar menggratiskan BBN. Sehingga minat masyarakat untuk membayar pajak akan semakin tinggi.

"Yang terjadi saat ini perhitungannya Bapenda dan Jasa Raharja hampir 50 persen yang enggak bayar pajak. Itu ada uang negara di situ hampir lebih dari Rp 100 triliun," ungkap Yusri.

Peringatan untuk membayar pajak

Yusri menyebut jika wewenang pihak kepolisian adalah menilang pemilik STNK yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti STNK tidak diperpanjang.

Apabila masyarakat tidak memperpanjang STNK selama 5 tahun dan kemudian dilanjutkan kembali sampai 2 tahun maka akan diberi peringatan.

Peringatan pertama pembayaran akan diberi tenggang waktu selama 3 bulan untuk membayarkan kewajibannya.

"Kalau seseorang enggak bayar pajak nanti akan dikirim surat," kata Yusri.

Baca juga: Siap-siap, Data STNK Bakal Dihapus jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan

 

Jika peringatan pertama tidak dihiraukan, maka pemerintah daerah akan melayangkan peringatan kedua dan ketiga yang masing-masing selama satu bulan.

Apabila selama enam bulan atau tiga peringatan sudah dilayangkan tidak kunjung membayar, maka akan melakukan penindakan.

"Nah harusnya ngerti dong. Beli mobil, motor enggak bayar pajak ya mending enggak usah beli," tegas Yusri.

Nah itu lah penjelasan dari Korlantas Polri terkait informasi data STNK akan dihapus dan kendaraan akan jadi kendaraan bodong jika tidak membayar pajak selama 2 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri Terlama di Era Jokowi

Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri Terlama di Era Jokowi

Tren
6 Hal yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Air Rebusan Jahe dan Kunyit Setiap Hari

6 Hal yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Air Rebusan Jahe dan Kunyit Setiap Hari

Tren
KAI Gelar Diskon Tiket 20 Persen hingga 20 Mei 2024, Ini Daftar Keretanya

KAI Gelar Diskon Tiket 20 Persen hingga 20 Mei 2024, Ini Daftar Keretanya

Tren
Pedoman Lengkap Acara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan Bacaan Doanya

Pedoman Lengkap Acara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan Bacaan Doanya

Tren
Studi Baru: Gangguan Otak Jadi Lebih Buruk di Perubahan Iklim Ekstrem

Studi Baru: Gangguan Otak Jadi Lebih Buruk di Perubahan Iklim Ekstrem

Tren
Blunder Kemendikbud Ristek Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Dinilai Melukai Rakyat

Blunder Kemendikbud Ristek Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Dinilai Melukai Rakyat

Tren
Kisah Godzilla, Monyet Thailand yang Mati akibat Makan 'Junk Food'

Kisah Godzilla, Monyet Thailand yang Mati akibat Makan "Junk Food"

Tren
Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

Tren
5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

Tren
Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tren
Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Tren
3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com