Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

35 Persen ASN Masuk Kategori Pemalas Selama WFH, Lantas Apa Sanksinya?

Kompas.com - 23/07/2022, 11:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAs.com - Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menyoroti kinerja ASN selama work from home (WFH).

Dilansir dari Kompas.com (21/7/2022), Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa performa ASN yang bekerja sebagai pegawai pemerintahan di Indonesia dinilai cukup rendah bahkan buruk.

Menurutnya, terdapat sejumlah ASN yang tidak memenuhi target kinerja mereka. Bima mengategorikan performa kinerja ASN itu ke dalam deadwood (kayu mati).

"Jadi yang star, itu hanya 19,82 persen. Bandingkan dengan deadwood ini hampir 35 persen," tuturnya.

"Jadi ASN di Indonesia itu hampir 35 persennya deadwood" tambah Bima.

Adapun ciri pekerja ANS di pemerintahan Indonesia dibedakan ke dalam 4 kategori, di antaranya star (bintang), workhorse (kuda pekerja), trainee, dan deadwood (pekerja kategori pemalas).

Untuk kategori pekerja star, lanjut Bima, kompetensi dan performanya tinggi.

Lantas, bagaimana dengan ASN yang masuk ke dalam kategori pemalas?

Baca juga: Aturan Jam Kerja ASN dan Sanksi bagi yang Melanggar

Penjelasan BKN

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan bahwa ASN yang tidak memenuhi target kinerjanya bisa dikenai sanksi.

Sanksi itu sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019.

"(Disitu) disebutkan, Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional yang tidak memenuhi target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian," tuturnya, dikutip dari keterangan resmi yang diperoleh Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Selain itu, Satya mengatakan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban untuk menyusun laporan kinerja pegawai.

Laporan tersebut akan menjadi salah satu dasar pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana tertulis dalam Peraturan BKN nomor 5 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pegawai.

Nantinya, pembayaran dan pemotongan tunjangan kinerja dilakukan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan berdasarkan sistem perhitungan kinerja yang berlaku, ketidakhadiran dan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pemotongan tunjangan kinerja akan dikenakan di antaranya kepada pegawai yang tidak membuat laporan kinerja pegawai dan pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com