KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran atau Idul Fitri 1443 H dimulai pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Sementara, hari libur Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022.
Pada tanggal-tanggal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pelayanan administrasi kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) biasanya tutup.
Lalu, bagaimana jika masa berlaku SIM atau pembayaran pajak STNK kita habis saat masa cuti bersama atau hari libur nasional?
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Selama Libur Lebaran 2022
Menanggapi hal itu, Kanitbinpolmas Satbinmas Polres Lamongan Aipda Purnomo membenarkan bahwa pelayanan SIM maupun STNK akan tutup pada saat cuti bersama dan tanggal merah.
Meski begitu, ia menjelaskan, petugas kepolisian masih berjaga untuk mengawal keberlangsungan arus mudik Lebaran dan aktivitas pengendara di jalan raya.
"Iya, jadi kalau Lebaran itu polisi tetap bertugas, tapi memang pelayanan administrasi untuk SIM dan STNK tutup," ujar Purnomo, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/4/2022).
Ia mengatakan, jika seseorang masa berlaku SIM atau STNK-nya habis saat libur Lebaran, maka bisa diurus setelah libur Lebaran tersebut.
"Biasanya 2 sampai 3 hari kemudian (setelah berakhirnya masa cuti bersama dari pemerintah)," lanjtu dia.
Artinya, pelayanan administrasi untuk mengurus SIM dan STNK bakal dibuka kembali pada tanggal 7-9 Mei 2022.
Menurut Purnomo, ada masa dispensasi atau keringanan bagi masyarakat yang batas akhir masa berlaku SIM atau pajak STNK-nya jatuh pada tanggal merah.
Hal ini juga berlaku untuk cuti bersama.
Sementara itu, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tersebut, maka dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Sebab, kalau lewat dari tanggal tersebut, harus buat SIM baru, yang artinya harus diurus dari awal mulai dari tes kesehatan, ujian tertulis, praktik, dan sebagainya.
Adapun ketentuan ini juga berlaku bagi pemilik SIM A atau SIM C.
Baca juga: Mengurus SIM, STNK, dan SKCK Wajib BPJS, Apakah Sudah Berlaku?