Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekayaan Intelektual Dapat Dijadikan Agunan, Ini Rincian Aturannya

Kompas.com - 20/07/2022, 15:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 12 Juli 2022.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank dapat menggunakan kekayaan intelektual sebagai obyek jaminan utang.

Kekayaan intelektual yang dimaksudkan adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Artinya, pelaku ekonomi kreatif kini bisa mengajukan pembiayaan keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.

Baca juga: Pelaku Ekonomi Kreatif Bisa Dapat Insentif Pajak

Namun, ada beberapa syarat pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, yaitu:

  • Proposal pembiayaan
  • Memiliki usaha ekonomi kreatif
  • Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif
  • Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Nantinya, lembaga keuangan bank atau non-bank akan melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif.

Verifikasi terhadap surat pencatatan atau sertifikat kekayaan yang dijadikan agunan itu dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non-sengketa.

Pembiayaan tersebut juga harus melalui penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan anggunan.

Baru kemudian pencairan dana bisa dilakukan kepada pelaku ekonomi kreatif.

Penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif dilakukan sesuai perjanjian.

Baca juga: Sandiaga Uno: Ekonomi Kreatif Bisa Cetak 4,4 Juta Lapangan Kerja pada 2024

Ada beberapa kriteria penilaian kekayaan intelektual yang dimaksudkan, yaitu:

  • Pendekatan biaya
  • Pendekatan pasar
  • Pendekatan pendapatan
  • Pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku

Sementara itu, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai obyek jaminan utang harus tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Obyek jaminan utang berupa kekayaan intelektual juga harus sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Selanjutnya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum akan menyediakan akses data atas kekayaan intelektual yang dijadikan sebagai obyek jaminan utang.

Bagi pelaku ekonomi kreatif yang menerima pembiayaan, dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui perusahaan penjaminan sesuai ketentuan undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com