Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Anies Naikkan UMP, Digugat Pengusaha, hingga Dibatalkan PTUN

Kompas.com - 13/07/2022, 17:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait UMP 2022 DKI Jakarta.

PTUN membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies mencabut kepgub tersebut.

Gugatan tersebut dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).

"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta sebagaimana dikutip dari Kompas.com 12 Juli 2022.

Berikut duduk perkara gugatan Apindo kepada Anies hingga akhirnya UMP DKI Turun:

Baca juga: Kala PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Apindo soal UMP DKI 2022...

Anies revisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen

Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebelumnya merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka nilai UMP 2022 naik menjadi Rp 4.641.854 dari yang sebelumnya ditetapkan kenaikan di angka Rp 4.416.186.

"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari," ujar Anies, dikutip dari Kompas.com, 18 Desember 2022.

Anies berharap, revisi kenaikan UMP membuat Pemprov DKI bisa membuat daya beli masyarakat maupun para pekerja tidak turun.

Sementara Anies menyebut keputusannya menaikkan UMP didasarkan pada asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta.

Apalagi menurut Anies dalam enam tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta yakni 8,6 persen.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," kata dia.

Baca juga: Soal Kemungkinan Banding Putusan PTUN Terkait UMP, Wagub DKI: Kami sedang Evaluasi

Ditentang para pengusaha

Kebijakan menaikkan UMP DKI Jakarta tersebut ditentang oleh para pengusaha yang tergabung dalam Apindo.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com