Setelah itu geser ke bagian bawah sampai ditemukan pertanyaan: "Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?"
Pilih bukan kendaraan saya, karena konteks bahasan ini adalah salah sasaran kena ETLE.
Lalu pada pertanyaan: "Bagaimana status kendaraan tersebut?" Jawab, kendaraan tidak pernah dimiliki.
Baca juga: Ramai soal Cara Cek Tilang Elektronik atau ETLE, Bagaimana Caranya?
Pengonfirmasi juga perlu mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang dimiliki.
Setelah itu perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan foto kendaraan sebagai bukti bahwa memang kendaraan yang melanggar memang bukan milik yang bersangkutan.
Jika konfirmasi tidak dilakukan, maka pelanggaran dianggap benar dan STNK akan diblokir.
Baca juga: Denda ETLE Capai Rp 639 Miliar, Akan Dikemanakan Dana Tersebut?