Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Surat Tilang Nyasar? Jangan Dibiarkan dan Segera Lakukan Hal Ini

Kompas.com - 30/06/2022, 07:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Setelah itu geser ke bagian bawah sampai ditemukan pertanyaan: "Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?"

Pilih bukan kendaraan saya, karena konteks bahasan ini adalah salah sasaran kena ETLE.

Lalu pada pertanyaan: "Bagaimana status kendaraan tersebut?" Jawab, kendaraan tidak pernah dimiliki.

Baca juga: Ramai soal Cara Cek Tilang Elektronik atau ETLE, Bagaimana Caranya?

Pengonfirmasi juga perlu mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang dimiliki.

Setelah itu perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan foto kendaraan sebagai bukti bahwa memang kendaraan yang melanggar memang bukan milik yang bersangkutan.

Jika konfirmasi tidak dilakukan, maka pelanggaran dianggap benar dan STNK akan diblokir.

Baca juga: Denda ETLE Capai Rp 639 Miliar, Akan Dikemanakan Dana Tersebut?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com