Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, masyarakat yang menerima surat tilang elektronik diberi kesempatan untuk melakukan konfirmasi.
Menurutnya, konfirmasi tersebut untuk mencocokkan data yang ada dalam tilang dan orang yang menerima surat tersebut.
Sebab, surat tilang tersebut dikirim berdasarkan alamat yang tertera di STNK.
"Kalau merasa tidak sesuai foto kendaraan atau orang yang bawa kendaraan bukan yang bersangkutan, atau alamat sudah pindah, itu bisa konfirmasi," kata Aan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/6/2022).
"Jadi tidak salah obyek. Itu pentingnya konfirmasi," sambungnya.
Artinya, masyarakat yang menerima surat tilang, baik melakukan pelanggaran maupun tidak, harus melakukan konfirmasi.
Baca juga: Tilang Elektronik dengan ETLE Mobile, Apakah Semua Polisi Bisa Menilang?
Untuk melakukan konfirmasi melalui website, warga bisa masuk pada website yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran.
Misalnya, surat tersebut berisi tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas di Lamongan, Jawa Timur, maka website yang digunakan untuk konfirmasi adalah etle.jatim.polri.go.id.
Selanjutnya, masukkan kode referensi yang tertera dalam surat tilang.
Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?