Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Zenwen Pador
Advokat dan Konsultan Hukum

Praktisi Hukum Spesialisasi Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam

Evaluasi Reforma Agraria Pemerintahan Jokowi

Kompas.com - 28/06/2022, 14:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sebetulnya di sinilah urgensinya pengurangan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah/lahan tersebut. Berapa sesungguhnya luasan tanah/lahan yang seharusnya diredistribusikan kepada rakyat? Berapa prosentase kepemilikan dan penguasaan lahan oleh rakyat dibandingkan dengan kalangan pengusaha atau pemilik modal?

Ketiadaan data terkait penguasaan dan pemilikan lahan jelas sangat mengaburkan target pengurangan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan. Maka sudah selayaknya pemerintah memastikan data ini dulu, sehingga menjadi jelas berapa idealnya luasan tanah/lahan yang harus diredistribusikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan dalam kerangka program reforma agraria.

Sebab, penerbitan sertifikat sebanyak apapun belum tentu menjawab soal ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah.

Sengketa dan konflik agraria

Sama halnya dengan masalah ketimpangan struktur penguasaan dan kepemilikan tanah, sepertinya persoalan sengketa dan konflik agraria belum juga memiliki pijakan data yang kuat. Selama ini, kita belum pernah mendengar secara nasional misalnya pemerintah merilis jumlah kasus sengketa agraria yang terjadi. Berapa jumlah kasus yang sedang ditangani dan berapa pula kasus-kasus sengketa agraria yang berhasil diselesaikan.

Tentu juga kita ingin mendapatkan gambaran dari kasus-kasus yang telah selesai berapa banyak anggota masyarakat yang mendapatkan kembali hak-haknya atas tanah atau lahannya. Kita justru lebih banyak mendapatkan hasil kajian dari pihak-pihak di luar pemerintahan terkait data konflik dan sengketa agraria.

Salah satunya misalnya, data yang dirilis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). KPA mencatat pada 2017 sedikitnya telah terjadi 659 kejadian konflik agraria di berbagai wilayah dan provinsi di Tanah Air dengan luasan 520.491,87 hektar dan melibatkan 652.738 kepala keluarga (KK).

Dibanding tahun 2016, angka konflik tahun 2017 menunjukkan kenaikan hingga 50 persen (kpa.co.id, 29 September 2018).

Katakanlah kita dapat mengacu kepada data tersebut. Pertanyaannya kemudian bagaimana gambaran sengketa dan konflik agraria saat ini atau setidaknya pada akhir tahun 2021? Adakah penurunan yang signifikan?

Masalahnya kemudian, penyelesaian sengketa dan konflik agraria sebagai akar permasalahan dari problematika agraria nasional kurang mendapat ruang pengaturan dalam Perpres Reforma Agraria. Dari pengaturan Perpres, terlihat penyelesaian konflik tidak menjadi prioritas utama dalam reforma agraria.

Perpres Reforma Agraria mengatur secara khusus penyelesaian pertanahan dalam Bab IV tentang Penanganan Sengketa dan Konflik Agraria dengan membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria secara berjenjang. Namun, ketentuan ini hanya mengatur pihak-pihak yang dilibatkan dalam penyelesaian sengketa atau konflik dan selanjutnya mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan menteri.

Artinya, regulasi penanganan sengketa dan konflik agraria masih harus menunggu dibentuknya peraturan menteri (Sulasi Rongiyati, 2018).

Sekalipun pemerintah telah pernah mengumumkan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria pada tingkat nasional yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Perekonomian serta beberapa pemda (provinsi dan kabupaten/kota) juga telah membentuknya pada tingkat daerah, sepertinya kita masih minim mendapatkan publikasi tentang kiprah gugus tugas ini, terutama dalam penyelesaian sengketa dan konflik agraria.

Publik sepertinya belum mendapatkan gambaran utuh atas kinerja gugus tugas dalam penyelesaian sengketa dan konflik agraria. Bahkan data base sengketa agraria pun tampaknya belum pernah dirilis gugus tugas secara nasional. Sedangkan, menurut data yang dirilis KPA, tahun 2021 setidaknya ada 207 konflik yang telah terjadi. Bila dibandingkan dengan tahun 2017 sebelum perpres keluar memang sepertinya terjadi penurunan konflik yang lebih dari setengahnya.

Baca juga: Ombudsman RI Temukan Potensi Malaadministrasi Terkait Reforma Agraria

Namun bila dirunut lebih jauh, menurut KPA jumlah konflik tersebut bisa saja lebih banyak dibandingkan yang dilaporkan KPA. Sebab, konflik yang dilaporkan itu merupakan konflik agraria bersifat struktural yang diakibatkan oleh kebijakan atau keputusan pejabat publik. Konflik tersebut melibatkan jumlah korban dan luas lahan yang masif, serta menimbulkan dampak luas mencakup dimensi sosial, ekonomi, politik, dan budaya (Kumparan, 6/1/2022).

Perlu evaluasi

Reforma agraria memang seharusnya bukan sekedar program penerbitan dan bagi-bagi sertifikat tanah belaka tanpa sasaran dan arah yang jelas. Aspek kebijakan dan kelembagaan untuk mendukung reforma agraria harus lebih diperkuat. Untuk memperkuat pembentukan kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria pemerintah harus segera menerbitkan peraturan menteri terkait pembentukan gugus tugas dimaksud sebagaimana amanat perpres.

Kalaulah misalnya peraturan tersebut sudah ada, pemerintah harus mendorong agar setiap daerah segera membentuk gugus tugas dimaksud. Secara kelembagaan setiap gugus tugas yang dibentuk pada semua daerah idealnya melaksanakan program secara integral berjenjang dengan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai ke tingkat nasional.

Program prioritas gugus tugas pastinya menyangkut masalah ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah pada setiap daerah serta penyelesaian konflik dan sengketa agraria. Setiap gugus tugas idealnya telah memiliki data penguasaan dan kepemilikan tanah di daerahnya masing-masing.

Begitu juga tentunya tingkat ketimpangan penguasaan dan kepemilikannya, termasuk berapa banyak konflik penguasaan atau sengketa yang terjadi antara para pihak, khususnya antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Dengan demikian intervensi program untuk mengurangi ketimpangan dan penyelesaian konflik agraria pada setiap daerah akan semakin jelas sasaran dan arahnya.

Secara periodik juga akan dapat diukur kinerja gugus tugas pada setiap daerah dalam melaksanakan reforma agraria. Hingga secara nasional nantinya publik dapat melihat secara obyektif tingkat keberhasilan program reforma agraria pemerintahan Jokowi. Semoga waktu yang tersisa masih cukup bagi pemerintahan Jokowi untuk membenahi pelaksanaan program reforma agraria dalam mewujudkan keadilan agraria bagi rakyat Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com