Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Penyelesaian Tanah Transmigrasi, Perpres Reforma Agraria Akan Direvisi

Kompas.com - 21/01/2022, 14:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Percepat penyelesaian legalisasi aset tanah transmigrasi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2008 tentang Reforma Agraria, akan direvisi.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan dengan dilakukannya revisi Pepres tersebut terdapat peluang percepatan untuk menyelesaikan permasalahan legalisasi aset tanah transmigrasi.

“Sebelumnya dari tim lintas sektor (lintor), sudah mulai dalam menyusun tipologi masalah, diharapkan banyak pekerjaan-pekerjaan yang bisa kita terobos,” kata Surya dalam keterangannya, Jumat (21/01/2022). 

Berdasarkan fakta di lapangan, banyak permasalahan tanah transmigrasi yang terkategorisasi dalam beberapa hal mulai dari subyek tanah.

Baca juga: Ini Strategi Kementerian ATR/BPN Percepat Reforma Agraria

Seringkali terjadi subyek tanah transmigrasi sudah berganti dengan subyek yang baru. Di sisi lain, ada pula kasus subjek pemilik masih sama namun lokasi tanah transmigrasi telah bergeser.

Beberapa permasalahan yang lain adalah, persoalan tumpang tindih area transmigrasi dengan pemanfaatan tanah lainnya, serta soal lokasi pencadangan tanah transmigrasi yang lama dapat izin dari pelepasan kawasan hutan.

Sementara terkait masalah subjek tanah transmigrasi, diperlukan penegasan dalam proses pembatalan.

"Siapa yang punya kewenangan, misal Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian terkait atau Pemerintah Daerah, ini yang harus kita dorong dalam revisi perpres agar menjadi solusi,” jelasnya. 

Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Budi Arie Setiadi berharap melalui bahasan tentang revisi Perpres itu dapat menjadi terobosan bagi percepatan penyelesaian masalah sertifikasi dan pemanfaatan pertanahan transmigrasi.

“Target kita memang tahun 2024 itu target penyelesaian kami selesai agar warga transmigrasi segera memperoleh sertipikat hak milik tanah. Semoga dengan adanya revisi ini dapat mempercepat,” ujar Budi.

Hingga saat ini telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah transmigrasi 52 persen. Sedangkan masalah pertanahan, dari 378 kasus sudah difasilitasi 74 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com