Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejauh Mana Progres 9 Juta Hektar Lahan Objek Reforma Agraria?

Kompas.com - 15/12/2021, 17:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah menargetkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) 9 juta hektar dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Total target TORA itu meliputi dua hal yaitu target legalisasi aset sebesar 4,5 juta hektar, dan redistribusi tanah sebesar 4,5 juta hektar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau mengatakan realisasi legalisasi aset tanah telah melampaui target mencapai 155,4 persen atau 6,99 juta hektar. 

Sementara, untuk redistribusi tanah baru mencapai 29,32 persen atau 1,37 hektar. 

Baca juga: Jalankan Reforma Agraria di Papua Butuh Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat

Pada pada tahun 2025 semua bidang tanah diharapkan sudah terdaftar.

“Jika semua bidang terdaftar, kita bisa memastikan bidang tanah tersebut telah dimiliki oleh seseorang atau belum sehingga kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah bisa diwujudkan," tutur Andi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021). 

Andi menjelaskan, reforma agraria sudah ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan oleh lembaga multisektoral termasuk Kementerian ATR/BPN. 

Dijadikannya reforma agraria sebagai PSN disebabkan karena masih adanya ketimbangan penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia. 

"Ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia tidak ideal sehingga adanya reforma agraria menjadi salah satu cara memperbaiki ketimpangan tersebut," ucapnya. 

Reforma agraria terbagi dalam penataan aset dan penataan akses. Kementerian ATR/BPN menjalankan penataan aset melalui legalisasi aset dan redistribusi tanah, sedangkan penataan akses dilakukan melalui pemberdayaan dan pendampingan masyarakat. 

Terhadap penataan aset, Kementerian ATR/BPN memberikan tanah-tanah yang dikuasai negara kepada subjek-subjek yang tak punya hak atas tanah, seperti ke petani gurem.

"Melalui penataan akses, kita beri akses permodalan dan pendampingan, bagaimana menggunakan tanah itu dengan baik. dengan begitu produksinya bisa optimal sehingga kemakmuran bida dicapai," paparnya. 

Untuk menjamin berjalannya reforma agraria secara maksimak, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan pendekatan Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan (SPAB).

SPAB menitikberatkan kepada pengumpulan basis data, mulai dari apakah tanah sudah sesuai tata ruangnya, bagaimana kemampuan tanah dapat memenuhi syarat untuk adanya pemanfaatan dan data sosial ekonomi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com